Peningkatan Upaya Memutus Pandemi Covid-19 di Bali
DENPASAR, MataDewata.com | Pertambahan kasus terkinfirmasi Covid-19 di Bali, Sabtu (31/7/2021) hingga pukul 18:00 Wita sebanyak 1.280 orang (1.060 orang melalui transmisi lokal, 206 PPDN dan 14 PPLN), sembuh sebanyak 908 orang dan 34 pasien meninggal dunia. Menibgkatakn upaya memutus pandemi Covid-19 masyarakat diharapkan lebih ketat dalam pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes).
Kasus secara kumulatif terkonfirmasi positif di Bali sebanyak 76.319 orang, sembuh 61.758 orang (80,92%), dan meninggal dunia 2.151 orang (2,82%). Kasus Aktif per hari ini menjadi 12.410 orang (16,26%).
Mempercepat penanganan pandemi, pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia. Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 3.068.605 orang dan vaksin 2 sebanyak 871.547 orang. Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 4.300.830 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 648.299 dosis.
Sebagai upaya peningkatan upaya memutus pandemi Covid-19 di Bali, Gubernur telah menerbitkan Surat Edaran No: 12 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali. Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan Senin, 2 Agustus 2021.
Dalam Surat Edaran Gubernur Bali yang baru ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk memberikan ruang bagi aktivitas usaha dan ekonomi masyarakat,
yaitu: a. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai pukul 16.00 Wita.
b. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 Wita.
c. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat dibuka dengan maksimal pengunjung makan ditempat 25% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita.
Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M akni, Memakai Masker Standar dengan benar, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Mengurangi Bepergian, Meningkatkan Imun, dan Mentaati Aturan. Selanjutnya masyaraktat tetao di imbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku. MD-9