Tim Yustisi Denpasar Kembali Jaring Masyarakat Karena Memakai Masker Tidak Benar

DENPASAR, MataDewata.com | Masih ada saja yang melanggar, Tim Yustisi Kota Denpasar kembali jaring 18 pelanggar protokol kesehatan (Prokes) Rabu (13/10/2021). Pelanggar tersebut terjaring saat tim melakukan penertiban Prokes level III di Jl. WR. Supratman Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari sekian yang melanggar sebanyak 12 orang dibina karena salah menggunakan masker dan enam orang di denda karena tidak menggunakan masker. Seperti penertiban sebelumnya pelanggar yang terjaring juga diberikan sanksi push up ditempat dan menandatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali.

Tidak hanya itu dalam penertiban kali ini Sayoga juga mengingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan dan antisipasi dalam menghadapi ancaman gelombang ketiga Covid-19 . Menurutnya, perlu penegakan aturan pengendalian Covid-19 yang konsisten, sehingga pihaknya akan memperketat pengawasan dan meningkatkan penertiban penegakan prokes.
“Untuk pemulihan dan antisipasi, disiplin ketat pada protokol kesehatan adalah keharusan, jadikan sebagai norma baru dan langkah pertama antisipasi,” kata Sayoga.
Menurutnya sampai saat ini masyarakat mulai terlihat agak kendor menjalankan protokol kesehatan. Bahkan ada kecenderungan melakukan pelanggaran yang terlihat sepele, tetapi bisa berakibat fatal. Untuk itu ia berharap kepada semua masyarakat untuk taat pada protokol kesehatan. Sebagai penegak aturan pada pengendalian Covid-19 pihaknya akan tetap tegas dalam melakukan pengawasan penegakan peraturan. Suteja-MD