Fraksi Golkar DPRD Badung Minta Dana Hibah dan Bansos Ditunda dan Fokuskan Program Wajib
Sikapi Potensi Defisit Anggaran
BADUNG, MataDewata.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung sepatutnya mengikuti imbauan Bawaslu RI terkait penggunaan dana kampanye. Di mana Anggaran di APBD Perubahan 2024 digunakan untuk program yang bersifat mandatory dan wajib. Mengingat, Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilu telah mengeluarkan Surat Imbauan terkait pelaksanaan kampanye, tertanggal 27 September 2024.
Melalui Surat Himbauan tersebut, Bawaslu melarang penyaluran Dana Hibah dan Bansos, pada masa kampanye Pilkada 2024. Sebagai pengambil keputusan, Plt. Bupati Badung, I Ketut Suiasa memiliki peran penting dalam mengambil kebijakan strategis, selama dua bulan ke depan.
Dengan terbitnya Surat Himbauan Bawaslu RI ditegaskan, agar penggunaan APBD Perubahan 2024 difokuskan pada program mandatory dan wajib. Sementara itu, program yang sifatnya pilihan, seperti hibah, bansos, atau sebutan lainnya ditunda terlebih dahulu, meski semua program tersebut tertuang dalam APBD Badung.
Demikian disampaikan Ketua Fraksi Golkar DPRD Badung, I Gusti Ngurah Shaskara saat diwawancarai awak media di Ruang Wakil Ketua I DPRD Badung, Senin (30/9/2024). Apalagi, APBD Perubahan 2024 berpotensi defisit, karena realisasi diprediksi lebih rendah capaiannya dari target pendapatan yang cukup tinggi tahun ini.
Untuk itu, lanjutnya Fraksi Golkar mengingatkan, agar pemerintah lebih fokus dalam penggunaan anggaran, pada program mandatory dan bersifat wajib. “Kewenangan program Pemerintah ada di Pak Plt. Bupati Badung, sehingga pada masa kampanye, tentu ini harus menjadi hal yang harus ditaati, sesuai Surat Edaran Bawaslu RI. Kalaupun dalam APBD hibah itu telah berproses, tetapi dengan adanya Surat Edaran ini sudah barang tentu ini menjadi sebuah perhatian bagi penyelenggara pemerintahan, supaya hal ini ditaati,” kata Shaskara.
Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD Badung, Nyoman Karyana menegaskan peran fungsi pengawasan DPRD Badung, yang berharap agar Plt Bupati Badung dan Pj Sekda Badung lebih menekankan Netralitas terhadap bawahannya, khususnya dalam masa kampanye selama dua bulan ke depan.
“Plt Bupati dan juga Pj Sekda Badung itu sebagai Koordinator ASN di Badung, agar menjaga Netralitas, termasuk Perangkat Desa, Kelurahan hingga tingkat bawah, juga bersifat netral. Mengenai pelanggaran yang terjadi dalam kampanye ini sepenuhnya menjadi kewenangan Bawaslu,” tegasnya.
Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua I DPRD Badung A.A. Ngurah Ketut Nadhi Putra yang meminta Plt. Bupati Badung, agar bersifat independen, netral dan fokus terhadap kepentingan masyarakat Badung, dalam melakukan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Badung. “Saya berharap, Netralitas Pak Plt. Bupati. Saya yakin dan percaya beliau bisa mengemban tugas secara baik, selama dua bulan ke depan,” terangnya. Db/MD