Putus Pandemi Covid-19, Aplikasi PeduliLindungi Dekat dengan Masyarakat Bali

DENPASAR, MataDewata.com | Pertambahan kasus Covid-19 di Provinsi Bali, Kamis (30/9/2021) terkonfirmasi sebanyak 86 orang, dengan jumlah sembuh sebanyak 229 orang serta lima orang pasien meninggal dunia. Saat ini sebanyak tiga kabupaten dan satu kota di Bali berada di Zona Orange (Kabupaten Badung, Gianyar, Bangli dan Kota Denpasar). Lima Kabupaten lainnya berada di Zona Kuning (Kabupaten Jembrana, Klungkung, Tabanan, Karangasem dan Buleleng).

Mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No: 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali. Surat Edaran ini mulai berlaku pada Selasa (7/9/2021). Hal-hal yang mendapat penekanan dalam SE tersebut yakni mengenai ketentuan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall dan pusat perdagangan.

Ik/MD-RSPR//1/2021/f1

Pada tempat tersebut diizinkan beroperasi lima puluh persen (50%) sampai dengan Pukul 21:00 Wita. Diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai/karyawan dan pengunjung. Ketentuannya pengunjung yang diizinkan masuk yakni bagi pengunjung yang telah memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis kedua. Kelompok masyarakat risiko tinggi (wanita hamil, penduduk usia di bawah 12 tahun dan diatas 70 tahun) tidak diizinkan memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

Restoran/rumah makan dan kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal dua puluh lima persen ( 25%) dan waktu makan maksimal 30 menit. Sementara bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup. Daya Tarik Wisata (DTW) Alam, Budaya, Buatan, Spiritual dan Desa Wisata dilakukan uji coba dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal lima puluh persen (50%) dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat dan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga :  Tingkat Kedisiplinan Masyarakat Terhadap Protokol Kesehatan 3M Menurun
Ik/MD-MKN/SB//2/2021/fm

Salah satu Obyek dan Daerah Tujuan Wisata (ODTW) yang dibuka 50% bagi pengunjung yakni Pantai Legian. Ditempat ini pengelola pantai telah melengkapi Quick Response Code (Barcode) yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari penerapan protokol kesehatan untuk mewujudkan destinasi wisata atau ODTW yang aman selama masa pandemi Covid-19.

Ketua LPM Kelurahan Legian, I Wayan Puspa Negara mengatakan, Barcode dipasang secara mandiri oleh LPM Legian. Bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar terbiasa menggunakan QR Code. Setelah melakukan scan, pengunjung akan terhubung ke aplikasi PeduliLindungi sehingga akan mengetahui record masing-masing terkait vaksinasi. Jika menunjukkan slide warna hijau maka pengunjung diperkenankan untuk masuk ke area pantai.

Ik/MD-Arisanku-BPR-Bali//16/2021/1bln

“Tujuan lainnya adalah pasca keluarnya Kepmenkumham Nomor 2 Tahun 2021, dimana ada indikasi open border di Bandara Ngurah Rai. Kita tunjukkan bahwa telah siap menerima kunjungan wisatawan dengan berbagai Prokes, di antaranya pemasangan Barcode,” kata Puspa Negara lanjut mengatakan bentangan Pantai Legian sekitar 1,6 kilometer dengan 24 pintu masuk dan tiga gapura utama. “Barcode dipasang disemua pintu tersebut. Jadi yang dituntut di sini adalah kesadaran pengunjung untuk melakukan Scan Barcode sebelum masuk ke area pantai,” imbuhnya.

Baca juga :  Benefit JKN Sudah Lengkap, Jika Mau Lebih Tambahkan Asuransi Swasta

Salah satu tokoh masyarakat Legian, Made Sada Dego yang juga sebagai Kelian Banjar Adat Legian Kaja menyampaikan, pemasangan barcode untuk meningkatkan pengawasan bagi pengunjung sekaligus mengedukasi masyarakat pantingnya pencapaian vaksin yang dilakukan pemerintah untuk memutus pandemi Covid-19. “Kita mendeteksi siapa yang sudah tervaksin siapa yang belum. Mereka-mereka yang sudah tervaksin akan jelas lebih terhindar dari Covid-19. Dengan adanya Barcode ini berarti kita melindungi warga kita sehingga upaya meminimalisir transmisi dari penularan Covid-19. Dengan dibukanya sektor usaha wisatawan akan datang dan perekonomian akan menggeliat kembali,” harapnya.

Ik/MD-UB//9/2021/fm

Langkah ini juga dilakukan pada perkantoran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang dilengkapi aplikasi PeduliLindungi. Menggencarkan penerapan aplikasi PeduliLindungi pada fasilitas umum menjadi inisiatif pelopor dalam penerapannya. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana mengatakan, penerapan aplikasi PeduliLindungi ini bertujuan mencegah terjadinya penularan Covid-19 di lingkungan perkantoran.

Baca juga :  Patroli Dialogis dan Sosialisasi Prokes di Desa Dauh Puri Kelod

Sesuai arahan Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra ia menegaskan setiap kantor di lingkungan Pemprov Bali diwajibkan memasang QR Code PeduliLindungi pada pintu masuk. Setiap orang yang akan masuk kantor, baik itu pegawai Pemprov maupun masyarakat yang hendak memperoleh pelayanan harus melewati proses screening dengan melakukan scan pada QR Code PeduliLindungi.

Ik/MD-BPD-KUR//30/2021/f1

“Pegawai di lingkungan Pemprov Bali menjadi contoh dalam penerapan aplikasi PeduliLindungi agar penyebaran Covid-19 di Bali semakin melandai. Masyarakat atau tamu yang hendak berurusan di Pemprov Bali kami diminta menyiapkan aplikasi PeduliLindungi di smartphone masing-masing sehingga tak terkendala ketika hendak masuk kawasan perkantoran,” tandasnya.

Pemprov Bali tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat agar selaku disiplin melaksanakan 6M yakni, memakai masker standar dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi bepergian, meningkatkan imun dan selalu mentaati aturan serta diimbau untuk tidak berkerumun. Termasuk membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku.

Untuk mempercepat penanganan pandemi, pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia. Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 3.324.346 orang, vaksin 2 sebanyak 2.638.798 orang dan vaksin 3 sebanyak 30.531. Suteja-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button