MK Kabulkan Gugatan Perbekel Kukuh Kerambitan Tabanan, Batas Kesalahan Administrasi Pemerintahan Kini Semakin Jelas
Aparatur Desa di Tabanan Terlindungi dari Risiko Kriminalisasi

TABANAN, MataDewata.com | Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mempertegas batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi melalui Putusan Nomor 66/PUU-XXIV/2026. Putusan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo pada Rabu (29/4) ini merupakan hasil gugatan judicial review yang diajukan oleh Perbekel Desa Kukuh, Kerambitan, I Nyoman Widhi Adnyana bersama akademisi Undiknas. Langkah hukum ini diambil untuk mengatasi kebingungan akibat ketidaksinkronan istilah “kerugian negara” dan “kerugian keuangan negara” dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 yang selama ini berisiko menyeret kesalahan administrasi ke ranah pidana.

Dalam putusannya, MK memerintahkan penyeragaman istilah menjadi “kerugian keuangan negara” pada Pasal 20 ayat (5) dan (6) UU Administrasi Pemerintahan agar tercipta kepastian hukum yang selaras. Hal ini dinilai penting karena istilah tersebut memiliki parameter yang lebih nyata dan terukur, sehingga tidak semua kesalahan administratif dapat dipidanakan tanpa adanya unsur penyalahgunaan wewenang. Putusan ini juga menegaskan bahwa hukum pidana merupakan langkah terakhir (ultimum remedium) dan menuntut aparat penegak hukum untuk lebih menghormati proses pengawasan internal pemerintah (APIP).
I Nyoman Widhi Adnyana selaku pemohon menyambut baik putusan tersebut karena memberikan ketenangan bagi aparatur pemerintah, khususnya di tingkat desa, dalam menjalankan tugas dan berinovasi tanpa kekhawatiran akan kriminalisasi. Dengan norma yang kini lebih jelas, birokrasi diharapkan dapat bekerja lebih profesional dan akuntabel dalam melayani masyarakat. Sinkronisasi ini menjadi fondasi utama dalam menegakkan keadilan serta mendorong pembangunan daerah yang lebih fokus tanpa mengabaikan aspek hukum yang berlaku. Ht-MD



