Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Italia Usai Videonya Viral Melawan Polisi di Denpasar
Tidak Pakai Helm hingga Dorong Petugas

BADUNG, MataDewata.com | Seorang warga negara (WN) Italia berinisial GI (24) resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Selasa (28/4/2026) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Pria tersebut dipulangkan menggunakan maskapai Qatar Airways tujuan Doha setelah terlibat insiden konflik fisik dengan petugas Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar yang videonya viral di media sosial.
Insiden bermula pada Rabu (22/4/2026) di Jalan Gunung Agung, Denpasar, saat GI yang berkendara tanpa helm bersama pacarnya diberhentikan oleh petugas. Alih-alih mematuhi aturan, GI justru melakukan perlawanan dan mendorong petugas hingga terjatuh. Berdasarkan data perlintasan, GI masuk ke Indonesia pada 8 April 2026 menggunakan Visa Kunjungan yang sedianya berlaku hingga Juni mendatang.
Merespons video viral tersebut, tim gabungan Polresta Denpasar dan Imigrasi Ngurah Rai berhasil mengamankan GI di kawasan Simpang Empat Jalan Gunung Agung – Jalan Mahendradatta pada Kamis (23/4/2026) pagi. GI kemudian diserahkan ke pihak Imigrasi pada malam harinya untuk pemeriksaan intensif. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa deportasi ini adalah bukti nyata komitmen aparat dalam menindak pelanggaran hukum oleh orang asing.
Akibat tindakannya yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum, GI dinyatakan melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dideportasi, namanya juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Felucia Sengky Ratna, memperingatkan seluruh WNA di Bali agar selalu menghormati hukum yang berlaku karena tidak ada kompromi bagi siapa pun yang mengganggu ketertiban umum. Hb-MD



