Dishub Denpasar Tertibkan Pelanggaran Lalu Lintas di Jalan Kamboja dan Gajah Mada

Tempel Stiker Peringatan hingga Tindakan Tilang

DENPASAR, MataDewata.com | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengendalian efektivitas kebijakan lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah Kota Denpasar, Rabu (29/4/2026). Penertiban ini difokuskan di kawasan Jalan Kamboja dan Jalan Gajah Mada dengan melibatkan lintas instansi guna menciptakan ketertiban serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan berkendara.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, menjelaskan bahwa kegiatan rutin bulanan ini juga dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai pelanggaran lalu lintas dan parkir yang mengganggu kelancaran arus kendaraan. Di Jalan Kamboja, petugas memeriksa 12 kendaraan, memberikan teguran kepada pengendara yang berada di tempat, serta menempelkan stiker peringatan pada 10 kendaraan roda empat.

Baca juga :  Lampaui Target, Kanwil DJP Bali Kumpulkan Penerimaan Pajak 129,01%

Sementara itu, pengawasan di Jalan Gajah Mada melibatkan 40 personel gabungan dari unsur Kepolisian, TNI, Dishub, Satpol PP, Perumda Pasar, Kecamatan Denpasar Barat, hingga DPC Organda. Dalam aksi tersebut, 15 kendaraan diperiksa, di mana 12 kendaraan diberikan teguran dan 15 kendaraan lainnya (terdiri dari roda enam, roda empat, dan roda dua) ditempeli stiker pelanggaran. Pihak Kepolisian juga melakukan tindakan tilang terhadap 3 kendaraan dengan mengamankan barang bukti berupa 2 STNK dan 1 SIM B1.

Baca juga :  Pemkot Denpasar Gratiskan Biaya Retribusi Uji KIR Kendaraan Bermotor

Ketut Sriawan menegaskan bahwa pengawasan ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan demi menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas di Kota Denpasar. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan dan memarkir kendaraan di tempat yang telah disediakan agar tidak menghambat pengguna jalan lainnya. Ayu/Hd-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button