Tidak Pakai Masker “Pilih Nyapu atau Denda”

DENPASAR. MataDewata.com | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali melaksanakan Penegakan Pergub No: 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru, Senin (28/12/2020).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di seputaran Jalan Mohamad Yamin, Niti Mandala Renon Denpasar. Dimulai pukul 15.00 sampai dengan Pukul 16.30 Wita. Didukung 20 personil serta tim gabungan dari TNI, Brimob, Ditlantas, Sabara dan Intel Polda Bali.

Baca juga :  Rudenim Denpasar Deportasi 2 Warga Rusia Terlibat Prostitusi dan Buat Onar di Bali
Ik/MD-Nataru-WS//20/2020/1bln

Hasil kegiatan ditemukan 25 orang pelanggar dengan rincian, tiga orang dengan membayar denda Rp 100.000. Satu orang tidak memakai masker dan tidak membawa uang dipanggil ke Kantor Satpol PP untuk dikenakan sanksi sosial (nyapu) dan dibuatkan surat pernyataan.

21 orang lainnya ditegur dan diberikan pembinaan karena memakai masker tidak benar. Karena aturannya sanksi sudah tegas dari pemerintah maka masyarakat yang melanggar “Pilih Nyapu atau Denda” sesuai ketentuan dalam Pergub No: 46 Tahun 2020.

Baca juga :  Berakhir Deportasi, Pemuda Asal Maroko Pencuri Tas di Kelab Malam Area Kuta

“Aduh Pak saya sampai kehabisan kata-kata memberi tahu mereka yang membandel tidak benar cara memakai masker. Malah mereka ada merekam kami, anehnya masih ada yang mengatakan Covid tidak ada,” ujar Koordinator kegiatan, I Made Yudi Purnamadi, S.STP., seizin dari Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi. SH.,MSi.

Yudi Purnamadi berharap kedepan masyarakay semakin sadar akan pentingnya menjalankan protokol kesehatan dengan baik. Sepanjang melaksanakan kegiatan penegakan, semua personil melaksanakan tugas dengan baik, dan berjalan dengan tertib aman dan lancar. MD-9

Baca juga :  Hari Arak Bali Mengangkat Kesadaran Kolektif Memuliakan Produk Lokal

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button