Golkar Bali Kritisi Implementasi UU No: 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
Gelar Diskusi Catatan Ahkhir Tahun (31 Desember 2022)
DENPASAR, MataDewata.com | Pemerintah telah menerbitkan Undang Undang No: 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD). UU tersebut memiliki lingkup regulasi dalam pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi, pengelolaan TKD, pengelolaan belanja daerah, pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah dan pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.
Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Dr.I Nyoman Sugawa Korry, SE,MM,Ak.Ca., menyampaikan UU itu mengganti UU No: 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta UU No: 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Terkait implementasi pemberlakuan UU HKPD, seharusnya bisa mendapatkan nilai plus dari daerah-daerah lainnya. UU HKPD ini sangat membantu, pendapatan daerah itu tidak hanya pajak, pendapatan daerah itu tidak hanya retribusi, tetapi pendapatan daerah juga banyak dibantu oleh dana pusat, khususnya tentang dana bagi hasil. Khususnya tentang pertanian dan kearifan lokal. Pertanyaannya, sudahkah peluang itu tersurat dalam UU HKPD yang akan diberlakukan pada tahun 2023?,” ujar Sugawa Korry dalam keterangan persnya, Selasa (27/12/2022).
Menyusul diberlakukannya UU HKPD dapat dikatakan perjuangan Bali untuk mendapatkan dana perimbangan dari sektor pariwisata melalui revisi UU No: 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah “Kandas”.
Terlebih UU No: 1 Tahun 2022 mencabut UU No: 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta UU No: 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Selama ini, kedua Undang-Undang itu yang mempengaruhi pendapatan Provinsi Bali dari sektor pariwisata. Masih lebih baik ada Undang-Undang 33 Tahun 2004, karena peluang mendapatkan dana bagi hasil dari pariwisata masih ada. Namun, kini perjuangan mendapatkan dana dari pariwisata itu gagal direbut,” ungkap Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali itu.
“Dulu Bali berjuang agar UU 33 Tahun 2004 direvisi, karena sangat merugikan Bali. Dalam Undang-Undang 33 Tahun 2004 menyebutkan: dana bagi hasil diatur berdasarkan sumber daya alam dan sumber daya lainnya. Bali tidak punya sumber daya alam berupa tambang. Tapi punya alam yang indah yang menjadi objek wisata sebagai Sumber Daya Lainnya,” imbuhnya menjelaskan.
Lanjut menegaskan, lahirnya UU No: 1 Tahun 2022 kini menghapus dana perimbangan pusat dan pemerintah daerah menjadi hubungan keuangan daerah dan pusat. Jadi, dana perimbangan hilang, berubah menjadi hubungan keuangan daerah dan pusat yang menghilangkan peluang Bali.
Pariwisata Bali dengan adat dan budaya sebagai penyangga kini tidak ada yang membiayai. Retribusi Daerah yang diatur dalam Perda (Peraturan Daerah) belum juga menjamin adat dan budaya Bali bisa dibiayai. Karena retribusi itu disebutkan sukarela, wisatawan bisa memberikan bisa tidak. “Maka alternatif dengan rasa keadilan harus diperjuangkan. Karena pariwisata Bali memberikan andil untuk devisa negara. Memang dampak pariwisata kita dapat peluang kerja, ekonomi jalan, tetapi ada Undang-Undang baru, malah tidak berpihak ke Bali,” terang politisi asal Buleleng itu.
Terkait hal tersebut, DPD Partai Golkar Provinsi Bali melakukan kajian kritis dalam sebuah kegiatan Webinar bertajuk “Kajian Kritis Implementasi UU No: 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah” yang rencananya akan dilaksanakan pada Sabtu, 31 Desember 2002 di DPD Golkar Bali dan di lokasi-masing-masing narasumber dan peserta secara Daring.
Panitia Webinar Dr. drh.Komang Suarsana, MMA., (Komang Kos) menyebut kegiatan tersebut sekaligus sebagai refleksi akhir tahun 2022. Akan digelar secara hybrid (online dan offline) menghadirkan tiga narasumber yakni: Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumertha Yasa, SH.,M.Hum., Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Dr. I Nyoman Sugawa Korry,S.E.,M.M.,Ak.,C.A., dan Bupati Karangasem Periode 2005-2015, I Wayan Geredeg, SH.
berlandaskan kapasitas dan kompetensinya, para narasumber diharapkan dapat membuka wawasan masyarakat tentang UU No: 1 Tahun 2022. Dilanjutkan upaya utama untuk perumusan pemikiran dan usulan terkait peluang Bali memperjuangkan kembali agar mendapat keadilan dalam perimbangan keuangan dengan pemerintah pusat. Ks-MD