Kanwil Kemenkum Bali Perkuat Pemahaman Kebijakan Tarif PNBP Baru
Ikuti Sosialisasi DJKI Secara Daring, Kakanwil Eem Nurmanah Tegaskan Komitmen Optimalkan Layanan Merek dan Kepastian Hukum

DENPASAR, MataDewata.com | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali terus memperkuat pemahaman jajarannya terhadap kebijakan terbaru mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas layanan merek guna mengoptimalkan kualitas pelayanan Kekayaan Intelektual. Komitmen tersebut diwujudkan dengan mengikuti Sosialisasi PNBP Layanan Merek yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara virtual, Senin (27/7/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum I Wayan Redana, beserta jajaran Bidang Kekayaan Intelektual. Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut atas diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Direktur Merek DJKI, Fajar Sulaeman Taman, menjelaskan bahwa sosialisasi dilaksanakan untuk menyamakan persepsi seluruh penyelenggara layanan agar implementasi kebijakan berjalan seragam, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum. Sementara itu, narasumber Ranie memaparkan bahwa penyesuaian tarif PNBP bertujuan mendukung percepatan pemeriksaan substantif serta transformasi digital melalui peningkatan kapasitas infrastruktur teknologi informasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh jajaran memiliki pemahaman utuh sehingga mampu memberikan informasi yang akurat dan pelayanan profesional kepada masyarakat. “Kesamaan pemahaman terhadap kebijakan tarif PNBP yang baru merupakan kunci agar implementasi layanan merek dapat berjalan secara optimal,” ujar Eem Nurmanah. Kb-MD



