Pemprov Bali Segera Terapkan Pungutan Rp 150.000 untuk Wisman

Mulai 24 Februari Tahun 2024

DENPASAR, MataDewata.com | Mendukung Peraturan Daerah Provinsi Bali No: 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) gelar sosialisasi di Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Senin (25/9/2023).

Deputi Bidang Pemasaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Direktorat Komunikasi Pemasaran, Ni Made Ayu Marthini menyampaikan peraturan tersebut diterapkan guna memberikan dampak positif bagi keberlanjutan pariwisata Bali.

Baca juga :  Cruise National Geographic Orion, Kapal Cruise ke-50 yang Singgah di Pelabuhan Benoa Tahun 2023

“Semoga aturan ini bisa mendukung Bali yang gemah ripah loh jinawi. Tujuannya agar pariwisata dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya lanjut menyampaikan hal itu tidak akan membebani wisatawan asing karena akan berdampak bagi peningkatan pelayanan pariwisata yang lebih baik dan berkelanjutan.

Pada kesempatan sama Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjokorda Bagus Pemayun menerangkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan mengenakan pungutan bagi wisatawan mancanegara (Wisman) secara nontunai (cashless) sebesar Rp 150.000 dengan sistem pembayaran yang dapat diakses melalui sistem Love Bali atau counter BRI yang tersedia di Bandara dan Pelabuhan. “Rencananya nanti peraturan ini akan diterapkan mulai 24 Februari tahun 2024,” terangnya.

Baca juga :  Pikachu Jet Datang ke Bali! Garuda Indonesia Bernuansa Pokemon

Selanjutnya dana atau pungutan yang terhimpun akan dikelola untuk membuat berbagai program pembangunan Bali sesuai kearifan lokal dan budaya Masyarakat Pulau Dewata. “Hal itu nantinya akan digunakan kembali sebagai program. Nanti akan masuk ke kas daerah dan dikelola Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD),” terangnya lebih lanjut. Db-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button