Menkumham Terima Gelar Adat Kerajaan Gowa

GOWA, MataDewata.com | Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menerima gelar adat dari Dewan Adat Kerajaan Gowa. Gelar ini disahkan oleh Raja Gowa ke XXXVIII, Andi Kumala Idjo Karaeng Lembang Parang Sultan Malikusaid II, Jumat (14/6/2024). Yasonna mendapat gelar β€œMangngassai Dg Makkule” yang berarti pemimpin yang bisa membuat keputusan yang tepat. Dengan gelar ini, Yasonna resmi jadi Keluarga Besar Kerajaan Gowa dan Masyarakat Adat Gowa.

Baca juga :  Desa Penyaringan Raih Penghargaan Desa Cantik Terbaik Nasional

Juru bicara Kerajaan Gowa, Andi Didis Abu Baidi, mengatakan makna gelar tersebut berarti Yasonna membuat keputusan mengangkat seseorang dalam tugas dan pengabdian kepada masyarakat. β€œBeliau (Yasonna) memiliki karakter kepemimpinan partisipatif, karena dalam setiap pengambilan kebijakan senantiasa mendengar pendapat dari seluruh lapisan masyarakat,” ujar Andi.

Yasonna disebut telah melibatkan lembaga-lembaga masyarakat sebagai bagian dari pengambilan keputusan. Ia juga dinilai selalu bermusyawarah dengan pejabat lainnya. β€œBeliau (Yasonna) memiliki karakteristik kepemimpinan yang tegas dan berani. Memiliki motivasi yang kuat dan integritas yang tinggi,” lanjut Andi.

Baca juga :  Presiden Jokowi Puji Pembibitan Mangrove di Bali pada Rakernas BPDLH 2022

Kerajaan Gowa berharap dengan gelar nama yang diberikan, Yasonna dapat melaksanakan tugas dengan bijaksana, tegas, mengayomi masyarakat Indonesia. Sementara itu, Yasonna mengucapkan terima kasih atas gelar Kerajaan Gowa. Ia merasa terhormat telah menjadi bagian dari keluarga Kerajaan Gowa. β€œDari hati saya yang teramat dalam, terima kasih atas kehormatan ini. Saya sudah menjadi keluarga Kerajaan Gowa. Susah ataupun senang, kita keluarga,” ujarnya. Kh-MD

Baca juga :  Libur Fakultatif Hari Dewali dalam Edaran Dirjen Bimas Hindu, PHDI: Bukan untuk Umat Hindu Bali

MD Suteja

π‘π„πƒπ€πŠπ“π”π‘ πŒπ€π“π€ 𝐃𝐄𝐖𝐀𝐓𝐀

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button