LKPJ Bupati Badung 2025: DPRD Beri Catatan Strategis Perencanaan APBD

BADUNG, MataDewata.com | DPRD Kabupaten Badung resmi menetapkan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga 2025-2026 di Ruang Sidang Utama Gosana, Puspem Badung, Kamis (23/4/2026).
Langkah ini menjadi bagian krusial dari fungsi pengawasan legislatif guna menjaga jalannya roda pemerintahan daerah yang akuntabel.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, didampingi Wakil Ketua I Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II I Made Wijaya, dan Wakil Ketua III I Made Sunarta, serta dihadiri segenap Anggota DPRD Badung. Dari pihak eksekutif, hadir Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam sidang paripurna tersebut, dewan menetapkan Surat Keputusan (SK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Rekomendasi atas LKPJ Bupati Badung Tahun 2025. Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menegaskan bahwa penerbitan rekomendasi ini merupakan amanat regulasi yang wajib dijalankan oleh lembaga legislatif.
“Hal itu sesuai peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019. Regulasi menyatakan ketika masa berakhir tahun berjalan, artinya tahun 2025 lalu, kewajiban Bupati Badung setelah 3 bulan harus menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban,” kata Anom Gumanti.
Anom Gumanti menjelaskan, DPRD memiliki waktu maksimal 30 hari untuk membahas dokumen LKPJ sejak diterima. Hasil pembahasan mendalam tersebut kemudian dituangkan dalam bentuk rekomendasi resmi yang berisi catatan strategis, saran, serta evaluasi komprehensif terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Astungkara hari ini kita sudah bisa keluarkan rekomendasi untuk LKPJ Bupati Badung,” jelasnya.
Lebih lanjut, politisi asal Kuta ini menegaskan bahwa berdasarkan aturan hukum, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak LKPJ Bupati Badung. Ranah legislatif berfokus memberikan catatan strategis objektif sebagai bahan evaluasi dan perbaikan rancangan APBD ke depan. Kendati demikian, rekomendasi yang dihasilkan ini bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah.
“Artinya bahwa Undang-Undang sudah memberikan kewenangan. Rekomendasi ini harus ditindaklanjuti. Itu juga sudah sangat jelas di dalam PP tersebut diatur mengenai sanksi-sanksinya jika tidak dilaksanakan,” tegas Anom Gumanti.
Merespons hal tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyambut positif seluruh poin rekomendasi yang diserahkan dewan. Menurutnya, catatan strategis dari legislatif sangat konstruktif untuk mempertajam tingkat akurasi perencanaan anggaran pada tahun-tahun berikutnya.
“Banyak hal yang disampaikan, salah satunya bagaimana capaian daripada Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu kekuatan kita di dalam mengimplementasikan APBD Badung 2025 lalu,” terangnya.
Bupati Adi Arnawa memaparkan, secara prinsip realisasi APBD Badung Tahun Anggaran 2025 menunjukkan angka belanja daerah berada di kisaran 81 persen, sedangkan realisasi PAD menyentuh angka 79,20 persen. Evaluasi capaian ini diakui menjadi catatan krusial untuk meningkatkan presisi perencanaan anggaran ke depan agar program prioritas tetap aman dan tereksekusi penuh.
“Mudah-mudahan seiring dengan Rekomendasi Dewan yang dituangkan dalam LKPJ Bupati Badung 2025 ini, menjadi suatu langkah awal kami untuk penyusunan APBD Badung selanjutnya yang lebih produktif dengan mengedepankan akurasi serta dapat diimplementasikan secara optimal,” pungkas Adi Arnawa. Hdb-MD



