Gubernur Koster Ajak Civitas Akademika Unwar Batasi Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Kelola Sampah Berbasis Sumber
Jadi Narasumber Dialog Publik BEM Unwar Tema “Koster Menjawab : Menelisik Masa Depan Bali di Tengah Ancaman Krisis Lingkungan”

DENPASAR, MataDewata.com | Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa pemberlakuan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai, pengelolaan sampah berbasis sumber, dan Gerakan Bali Bersih Sampah merupakan upaya krusial dalam menyelamatkan ekosistem Bali. Hal ini menjadi mendesak mengingat mulai 1 Agustus 2026, aktivitas open dumping di TPA di seluruh Indonesia, termasuk TPA Suwung, tidak diperbolehkan lagi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.
Hal itu disampaikan Gubernur Koster saat menjadi narasumber Dialog Publik BEM Universitas Warmadewa (Unwar) bertema “Koster Menjawab: Menelisik Masa Depan Bali di Tengah Ancaman Krisis Lingkungan” di Gedung Auditorium Widya Sabha Utama, Denpasar, Jumat (24/4/2026). Kehadiran Gubernur didampingi langsung oleh Ketua Yayasan Shri Kesari Warmadewa, Prof. Dr. Drs. Anak Agung Gede Oka Wisnumurti, M.Si., dan Rektor Unwar, Prof. Dr. Ir. I Gede Suranaya Pandit, M.P.
Dalam paparannya, Koster mengungkapkan volume sampah di Bali mencapai 3.436 ton per hari, di mana Kota Denpasar menjadi penyumbang terbesar sebanyak 1.005 ton/hari. Secara keseluruhan, 60 persen sampah merupakan sampah organik dan 17 persen adalah sampah plastik. Koster pun secara terbuka menampilkan visual kondisi TPA Suwung dan pembuangan sampah ilegal di sungai sebagai bahan refleksi bagi mahasiswa.
“Pencapaian pembatasan plastik sekali pakai di hotel, restoran, dan toko modern sudah sangat berhasil. Namun, untuk di pasar tradisional belum optimal. Kita harus mengendalikan ini bersama dengan kembali ke budaya membawa tas ramah lingkungan dari rumah,” ujar Koster.
Terdapat tiga program utama yang ditekankan Gubernur dalam menangani sampah:
• Pergub Nomor 97 Tahun 2018: Pembatasan tas kresek, pipet plastik, dan styrofoam.
• Pergub Nomor 47 Tahun 2019: Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di tingkat Desa dan Kelurahan. Koster memuji warga Denpasar dan Badung yang kini sudah lebih dari 70 persen melakukan pemilahan sampah.
• SE Gubernur Nomor 09 Tahun 2025: Gerakan Bali Bersih Sampah yang berlandaskan nilai kearifan lokal Sad Kerthi untuk mewujudkan pariwisata berkualitas dan bermartabat.
Menutup dialog, Gubernur Koster menyampaikan kabar baik mengenai pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di atas lahan seluas 6 hektare milik Pemprov Bali. “Ground breaking direncanakan 8 Juli 2026 dan ditargetkan mulai beroperasi pada Desember 2027. Ini adalah gerakan hilir setelah pengelolaan di hulu berjalan,” jelasnya.
Ketua Yayasan Shri Kesari Warmadewa, Prof. Oka Wisnumurti, mengapresiasi kehadiran Gubernur yang langsung menyambut aspirasi mahasiswa. Ia meminta forum ini dimanfaatkan insan akademik untuk memberikan masukan kritis namun tetap mengedepankan etika demi kemajuan pembangunan Bali. Hd-MD



