Pemkab Klungkung Terima Hasil Anev Produk Hukum Kanwil Kemenkum

Bupati Made Satria Sambut Baik Sinergi Evaluasi Regulasi Daerah untuk Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

KLUNGKUNG, MataDewata.com | Pemerintah Kabupaten Klungkung menjadi daerah pertama di Bali yang menerima Laporan Hasil Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali. Penyerahan laporan tersebut berlangsung dalam acara Penyampaian Hasil Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah di Ruang Rapat Kantor Bupati Klungkung, Rabu (23/9/2026).

Bupati Klungkung, I Made Satria, menyambut baik dan mengapresiasi langkah Kanwil Kemenkum Bali yang telah melakukan pemetaan serta evaluasi terhadap regulasi daerah di Kabupaten Klungkung.

Baca juga :  Pemkot Denpasar Gelar Sekolah Pasar Rakyat Tahun 2023

Menurut Bupati Satria, hasil analisis dan evaluasi ini memberikan manfaat besar bagi tata kelola pemerintahan Pemkab Klungkung karena menjadi acuan strategis dalam menyelaraskan, memperbarui, serta membenahi berbagai peraturan daerah agar tetap relevan dan tepat sasaran.

β€œPemerintah Kabupaten Klungkung menyambut baik sinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali dalam membangun regulasi daerah yang semakin berkualitas, dan kami berharap kerja sama ini dapat terus dilaksanakan agar regulasi senantiasa selaras, efektif, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” jelas Bupati Satria.

Baca juga :  Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan Siap Bergerak Bersama Wujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menjelaskan bahwa penyampaian laporan Anev ini merupakan momen penting dan yang pertama kalinya dilakukan di Bali.

Melalui sinergi ini, Kanwil Kemenkum Bali berharap produk hukum daerah yang diterbitkan Pemkab Klungkung ke depan semakin berkualitas, tidak tumpang tindih dengan regulasi yang lebih tinggi, serta mampu menciptakan iklim yang kondusif bagi masyarakat maupun investasi di daerah. Hk-MD

Baca juga :  Wabup Gianyar Agung Mayun, Buka Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button