WNA Irlandia Seret Mantan Karyawan ke PN Denpasar

Diduga Lakukan Penggelapan Uang Perusahaan

DENPASAR, MataDewata.com | Kasus hukum Ciaran Francis Caulfield, warga negara asing (WNA) asal Irlandia dengan mantan karyawannya kembali bergulir dengan kasus baru di Pengadilan Negeri Denpasar. Pada kasus berbeda sebelumnya Ciaran dijatuhi hukuman percobaan dengan vonis terbukti bersalah telah menganiaya mantan karyawannya Pramesti. Kini Ciaran melakukan pelaporan balik dengan laporan berbeda ke pihak kepolisian atas dugaan penggelapan uang senilai ratusan juta rupiah yang diduga dilakukan mantan karyawannya itu.

Ni Made Wiryastuti Pramesti saat itu bekerja sebagai general kasir di vila milik Ciaran, yang berada dalam jaringan PT VIP Bali Villas. Direktur VIP Bali Villas, Nagarani Sili Utami didampingi Tim Lawyer yang dipimpin Dr. I Nyoman Sujana, S.H.,M.Hum., menyebutkan bahwa kasus antara Ciaran Francis Caulfield dan Pramesti bermula saat dirinya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah properti vila pada Desember 2019. Ditemukan data pembelian handuk sebanyak 70 pieces, yang sudah dibayarkan cash di depan. Sedangkan di sisi lain, berdasarkan hasil pemeriksaan, jumlah handuk yang didapati hanya 50 buah. Ketika Nagarani menanyakan keseluruhan jumlah handuk yang dibeli, staf mengaku tidak tahu. Termasuk ketika ditanyakan pada Pramesti, yang malah mengelak dengan menyebutkan tidak mengerti.

Baca juga :  Pemkot Denpasar Gelar Karya Pemahayu Jagat di Pantai Padang Galak

“Saya akhirnya menanyakan pada bos Ciaran, hingga kemudian beliau memerintahkan saya untuk melakukan internal audit secara keseluruhan pada tanggal 26 Desember 2019 dan semua dikumpulkan saat itu. Akhirnya terkuaklah ada penggelapan yang dilakukan oleh Pramesti, yang mencakup penggelapan uang tiping karyawan, uang koperasi dan uang perusahaan. Di mana modusnya ia mengeluarkan cek yang harusnya untuk dibayarkan pada supplier malah dicairkan ke bank untuk dirinya sendiri. Dari audit yang dilakukan, total ada 144 cek yang dicairkan sebesar Rp7 miliar dalam waktu setahun. Namun setelah dilakukan cross check akhirnya sampai pada kesimpulan bahwa uang yang dinyatakan hilang adalah Rp 850 juta. Kerugian kita ya Rp850 juta itu, yang bermula dari petunjuk audit handuk linen,” kata Nagarani, Rabu (23/2/2022).

Baca juga :  M.Kn Unwar Terima Mahasiswa Baru untuk Dilahirkan Sebagai Notaris/PPAT

Saat itu, ujar Nagarani, bos Ciaran sudah mengatakan bahwa ia tidak ingin perpanjang urusan ke polisi. “Yang penting kamu kembalikan saja uangnya yakni uang koperasi, uang karyawan serta uang perusahaan, demikian pesan Pak Ciaran pada Pramesti saat itu,” ujar Nagarani sembari mengatakan kasus ini sekarang tengah berproses di Pengadilan Negeri Denpasar dan dalam tahap pembacaan dakwaan untuk pelaku penggelapan, Pramesti.

Ik-MD-MKn-PSUW//1/2022/fm

Ia menyebutkan, pada proses audit tanggal 31 Desember 2019 lalu itu, Pramesti malah kabur tidak muncul ke tempat kerja. Padahal saat itu seharusnya ia datang karena pihak perusahaan akan membuat akta notaris untuk melakukan perjanjian karena ada akta tanah milik Pramesti yang mau digadaikan, sebagai bentuk keseriusannya mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Jadi dia tidak muncul ke kantor, justru malah membuat laporan kepolisian atas tuduhan penganiayaan yang katanya dilakukan oleh Pak Ciaran. Kita kan semula tidak ingin melaporkan, malah seperti ini. Pak Ciaran dibilang memukul, menyekap dan menendang. Padahal saat kejadian ada sejumlah saksi dan termasuk saya, yang benar-benar tahu kalau tidak ada kejadian kekerasan yang dilakukan Pak Ciaran pada Pramesti. Inilah yang membuat kasus penggelapan ini sangat lama berproses, karena selama 2 tahun sejak pelaporan Pak Ciaran itu, kita benar-benar berkutat pada kasus dugaan kekerasan itu,” sesalnya.

Baca juga :  Gubernur Wayan Koster Berbaur dengan Ribuan Masyarakat Gianyar Ikuti Creative Fun Walk

Nagarani melanjutkan, selama ini terlanjur terbentuk opini publik bahwa Ciaran sebagai warga negara asing telah seenaknya memperlakukan karyawannya yang merupakan orang Bali. Padahal kejadian sebenarnya tidak seperti itu, dan memang berita itu sengaja dibuat untuk mengalihkan dari kasus utama soal penggelapan yang dilakukan oleh Pramesti itu. Le-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button