Konsisten Gunakan Besek, Pemotong Hewan dan Panitia Wajib Sudah Vaksin

DENPASAR, MataDewata.com | Merayakan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPW LDII) Provinsi Bali sebagai salah satu representasi umat Islam terbesar di Bali, berkomitmen menyembelih hewan kurban sesuai dengan tuntunan syariat agama Islam (Alquran dan Alhadis), dan ketentuan protokol kesehatan (Prokes).

DPW LDII Provinsi Bali berpedoman pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI No: 17 Tahun 2021 dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal yang sama juga dilakukan DPD LDII Kabupaten/Kota se-Bali. “Tahun ini DPW LDII Bali memotong hewan kurban sapi sebanyak 107 ekor dan kambing 190 ekor,” ujar Ketua DPW LDII Provinsi Bali, H. Olih Solihat Karso di Gedung Serbaguna DPW LDII Provinsi Bali, Selasa (20/7/2021).

Baca juga :  Orasi Terbaru Sukahet, Tidak Lagi Bawa-Bawa MDA-FKUB

Dijelaskan lebih lanjut, hewan tersebut tersebar di seluruh DPD LDII Kabupaten/Kota di Bali, Pimpinan Cabang (PC/tingkat kecamatan) dan Pimpinan Anak Cabang (PAC/tingkat desa) yang ada di Bali. Saat pelaksanaan pemotongan hewan kurban tahun ini, salah satu PAC LDII yaitu PAC LDII Renon, Denpasar Selatan, menerapkan aturan bagi panitia dan pemotongan hewan kurban wajib menunjukkan bukti telah divaksin baik tahap pertama atau kedua.

DPW LDII Provinsi Bali juga memberikan keleluasan kepada panitia pemotongan hewan kurban yang berada di PC/PAC LDII se-Bali untuk melaksanakan pemotongan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). “Jika di RPH tidak memungkinkan, bisa dilaksanakan mandiri dengan menerapkan protokol kesehatan ketat,” tegas Olih lanjut mengatakan warga yang terlibat wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir serta tetap menjaga jarak. Sebelum memasuki tempat pemotongan juga dilakukan cek suhu tubuh oleh petugas.

Baca juga :  Pasamuhan Uttama Sulinggih Menjaga Hindu Dresta Bali

Merajut tali kerukunan dan merawat toleransi di tengah pandemi Covid-19, daging hewan kurban yang telah dipotong diberikan kepada orang yang membutuhkan. Terutama fakir miskin atau warga kurang mampu. Selain dibagikan kepada umat Islam yang membutuhkan, semeton krama Bali yang berdomisili di sekitar tempat kegiatan warga LDII baik PC atau PAC juga tadak luput dari pendistribusian daging kurban. “Hal tersebut merupakan komitmen kami dalam merajut tali kerukunan dan merawat toleransi yang sudah terjaga dengan baik di Provinsi Bali,” terang Olih.

Baca juga :  Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pelindungan Kawasan Suci Pura Besakih

Untuk menghindari kerumunan sat acara, panitia kurban tidak membagikan kupon namun mendatangi ke masing-masing rumah warga yang membutuhkan. Pelaksanaan kali ini juga kembali membuktikan pembagian daging kurban tidak menggunakan plastik dna konsisten menggunakan besek. Sebagai bentuk komitmen DPW LDII Provinsi Bali yang konsisten turut mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Ditegaskannya, penggunaan besek yang terbuat dari bambu tersebut merupakan wujud nyata LDII Provinsi Bali dalam menyukseskan program Pemerintah Provinsi Bali yang tertuang dalam Pergub Bali No: 97/2018 tentang Pembatasan Timbunan Sampah Pelastik Sekali Pakai. Selain Pergub, pembatasan penggunaan sampah plastik sekali pakai juga diatur dalam Peraturan Walikota Denpasar No: 36/2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Di-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button