Update Penanggulangan Covid-19, Terkonfirmasi Bertambah 83 orang

DENPASAR, Mata Dewata.com l Pertambahan kasus hari ini, Kamis (20/5/2021) hingga pukul 18:00 di Bali terkonfirmasi sebanyak 83 orang (69 orang melalui Transmisi Lokal, 13 PPDN dan 1 PPLN). Sembuh sebanyak 102 orang dan 4 orang Meninggal Dunia.

Ucp/MD-HKN-RSPR//20/2021/f1

Jumlah kasus secara kumulatif terkonfirmasi sebnyak 46.638 orang. Sembuh 44.295 orang (94,98%), danĀ  meninggal dunia 1.467 orang (3,15%). Kasus aktif hingga hari ini menjadi 876 orang (1,88%).

Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran No: 07 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Berlaku sejak tanggal 23 Maret 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Baca juga :  Kasus Meningal Dunia Nihil di Kota Denpasar, Kasus Positif Melejit di Angka 9 Orang
Ucp/MD-HKN-BG//20/2021/f1

Hal lain yang diatur antara lain, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal. Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 22:00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Ucp/MD-HKN-SK//20/2021/f1

Addendum Surat Edaran Kepala Satuan Tugas No: 13 Tahun 2021 Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah masih berlaku pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021).

Baca juga :  Bupati Giri Prasta, Sekda dan Pegawai Pemkab Badung Ikuti Tes Urine Narkoba

Pemerintah mengantisipasi mobilitas warga pada saat arus balik lebaran. Langkah pengendalian dilakukan salah satunya dengan memperbanyak tes antigen secara acak.

Ik/MD-SKL-NR//20/2021/f1

Presiden RI Joko Widodo meminta agar ada penguatan PPKM Mikro pasca lebaran 2021 baik di daerah asal maupun daerah tujuan arus balik pemudik. Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M. Masyarakat juga diimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku. Rs1

Baca juga :  Meresahkan Pariwisata Bali, Pembuat Video Prenk Mengaku Bersalah

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button