Tim Yustisi Denpasar Amankan Pelanggar Prokes dan Orang Gila
DENPASAR, MataDewata.com | Menekan penularan Covid-19 Tim Yustisi Kota Denpasar terus bergerak melaksanakan penertiban protokol kesehatan (Prokes) di empat kecamatan. Giat penertiban Prokes yang dilaksanakan pada Minggu (19/12/2021) berhasil menjaring tiga pelanggar Prokes di seputaran Jalan Gunung Kawi.
“Ketiga pelanggar Prokes tersebut diberikan pembinaan juga sanksi fisik berupa push up di tempat. Langkah itu diberikan agar mereka tidak mengulang kesalahan lagi,” ujar Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga.
Pada kegiatan tersebut Tim Yustisi Kota Denpasar juga mengamankan dua orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Masing-masing di Kelurahan Padangsambian dan di kawasan Jl. Wr Supradman. “Kedua ODGJ tersebut satu merupakan tindakan karena laporan dari pihak keluarga karena mengamuk dan satu lagi tim menertibkan saat melakukan patroli penertiban Prokes PPKM Level 2,” ungkapnya.
Mengingat masih pandemi Covid-19, kedua ODGJ tersebut langsung di rapid test antigen oleh Tenaga Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Denpasar. Atas persetujuan keluarga satu ODGJ yang diamankan di Padangsambian dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa dan satunya di jemput keluarganya dan dipulangkan ke Jawa Timur.
Diungkapkan Sayoga, setiap pelaksanaan penertiban Prokes ada saja masyarakat lengah dan terjaring. Kendati demikian sebagai penegak peraturan daerah (Perda) pihaknya berkewajiban terus mengingatkan dan menindak bagi yang melanggar Prokes.
“Sembari memberikan peringatan kepada masyarakat agar selalu mentaati Prokes. Dengan langkah itu diharapkan penularan Covid-19 dapat terkendali,” imbuhnya.
Terkait upaya menekan angka kematian akibat Covid-19, ia juga menyampaikan Satgas terus mengimbau masyarakat yang memiliki penyakit bawaan atau yang berada pada usia rentan untuk lebih disiplin menerapkan Prokes. Menghindari kerumunan, selalu gunakan masker dan sesering mungkin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir. Suteja-MD