Pemkab Tabanan Siapkan Desa Sanda dan Gunung Salak Jadi Kampung Reforma Agraria
Bupati Sanjaya Ungkap Sertifikasi PTSL Rampung, Dorong Penguatan Komoditas Kopi hingga Kakao Melalui Data Desa Presisi

TABANAN, MataDewata.com | Pemerintah Kabupaten Tabanan bersiap meluncurkan Desa Sanda dan Desa Gunung Salak di Kecamatan Pupuan sebagai percontohan Kampung Reforma Agraria pada penyelenggaraan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2026. Persiapan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Awal GTRA Kabupaten Tabanan di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Tabanan, Jumart (18/9/2026).
Penetapan kedua desa tersebut didasari oleh tuntasnya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sehingga seluruh masyarakat di Desa Sanda dan Desa Gunung Salak telah mengantongi sertifikat tanah atas kepemilikan aset mereka. Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menyatakan bahwa status kepemilikan tanah yang sudah bersertifikat menjadi modal utama untuk melanjutkan penataan ke tahap berikutnya, yaitu penataan akses dan pemberdayaan masyarakat.
Melalui konsep Kampung Reforma Agraria, pemerintah berupaya mengintegrasikan kepastian hukum atas tanah dengan pengembangan potensi ekonomi, ketahanan pangan, serta pengendalian tata ruang yang berkelanjutan. Berdasarkan pemetaan sosial terhadap 100 kepala keluarga di masing-masing desa yang dilakukan Kantor Pertanahan Tabanan, Desa Sanda memiliki potensi komoditas unggulan berupa kopi, durian, pisang, dan kelapa, sementara Desa Gunung Salak unggul pada komoditas durian, pisang, dan kakao.
Kendati demikian, pemetaan tersebut juga mengidentifikasi sejumlah hambatan seperti keterbatasan pupuk, kelembagaan petani yang belum optimal, hingga persoalan pemasaran. Guna mengatasi tantangan tersebut, Bupati Sanjaya menekankan pentingnya penggunaan Data Desa Presisi agar program pemberdayaan di Kampung Reforma Agraria tepat sasaran, serta mendorong kolaborasi lintas sektor untuk memberikan solusi bagi para petani di kedua desa percontohan. piskp/tmc/Ht-MD



