Rudenim Denpasar Kembali Deportasi WNA Overstay

Tegakkan Hukum Keimigrasian

BADUNG, MataDewata.com | Kanwil Kemenkumham Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi 1 (satu) orang deteni Berkewarganegaraan Belanda yang melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang No: 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Rabu (15/5/2024).

WNA tersebut sebelumnya masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arival (VoA) yang berlaku selama 30 hari s/d 28 Desember 2023. Namun WNA tersebut diketahui telah overstay selama 131 hari sejak habis masa berlakunya VoA.

Baca juga :  Kanwil Kemenkumham Bali Siap Sukseskan SOM-MLAT dan ASLOM WG on AET di Bali

WNA tersebut telah didetensi di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sejak tanggal 8 Mei 2024 dan dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai-Bali, Rabu (15/5/2024) kemarin.

Dikawal oleh 3 (tiga) orang petugas Rudenim Denpasar, WNA tersebut diberangkatkan dengan menggunakan pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR-965 rute (DPS) Denpasar-(DOH) Doha yang lepas landas pada pukul 09:55 Wita dilanjutkan dengan nomor penerbangan QR-273 tujuan (DOH) Doha-(AMS) Amsterdam terbang pada waktu setempat.

Baca juga :  Bupati Adi Arnawa Apresiasi Kegiatan HUT ke-20 HIMPAUDI

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu mengapresiasi Rudenim Denpasar dalam menjalankan tugasnya dengan tegas untuk menegakkan hukum imigrasi.

“Deportasi ini tidak hanya sebagai hukuman, tetapi juga sebagai peringatan bagi WNA lainnya untuk mematuhi aturan hukum imigrasi demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Indonesia, khususnya pada Provinsi Bali,” tegas Pramella.

Baca juga :  Akhir Perjalanan Seorang Pelintas Ilegal Asal Pakistan, Dibui Lalu Dideportasi Rudenim Denpasar

Pramella juga menyebutkan bahwa Sesuai Pasal 102 Undang-Undang No: 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. “Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya”, tutupnya. Kh-MD

MD Suteja

π‘π„πƒπ€πŠπ“π”π‘ πŒπ€π“π€ 𝐃𝐄𝐖𝐀𝐓𝐀

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button