DPRD Tabanan bersama Bupati Komang Sanjaya Sepakati RPJMD Semesta Berencana 2025-2029
Pemenuhan Pelayanan Dasar hingga Penguatan Ketahanan Budaya dan Adat

TABANAN, MataDewata.com | DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tabanan menandatangani nota kesepakatan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Tahun 2025-2029, Senin (19/5/2025).
Penandatanganan yang berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 diawali penyampaian garis besar isi dari dokumen strategis lima tahunan yang dimaksud yang disampaikan Ketua Pansus I, I Gusti Nyoman Omardani.
Memaparkan RPJMD Semesta Berencana merupakan dokumen perencanaan yang berisi visi dan misi kepala daerah yang diterjemahkan ke dalam tujuan, sasaran serta prioritas pembangunan daerah. Di dalamnya juga termuat indikasi program dan kerangka pendanaan selama lima tahun mendatang.
“Penyusunan RPJMD ini mengacu pada sejumlah dokumen penting, mulai dari RPJMN 2025–2029, rancangan awal RPJMD Provinsi Bali, RTRW Tabanan 2023-2043, serta RPJPD-SB Tabanan 2025–2045,” terang Gusti Nyoman Omardani lebih lanjut.
Disebut periode 2025-2029 menjadi langkah awal pelaksanaan visi jangka panjang daerah yang berorientasi pada transformasi pembangunan. Fokus kebijakannya mencakup pemenuhan pelayanan dasar, penguatan ekonomi lokal, peningkatan kualitas layanan publik, pelestarian lingkungan serta penguatan ketahanan budaya dan adat.
selanjutnya Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya mengungkapkan apresiasi atas sinergi yang terbangun antara legislatif dan eksekutif khususnya kepada Pansus I DPRD dalam penyusunan rancangan awal RPJMD semesta Berencana. Saran dan masukan konstruktif selama proses pembahasan akan menjadikan pembangunan Tabanan lebih maju.
“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bergandengan tangan membangun Tabanan yang lebih maju, tangguh dan berdaya saing. RPJMD ini bukan sekadar dokumen, tetapi arah pijakan pembangunan lima tahun ke depan,” ujarnya yang diharapkan Dewan dapat menjadi dasar dalam penyusunan program prioritas tahunan, termasuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) hingga menjadi acuan dalam penyusunan APBD setiap tahunnya. Dt-MD