OJK Terbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum
Perkuat Kontribusi Perbankan untuk Pembangunan Nasional

JAKARTA, MataDewata.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum. Langkah strategis ini diambil dalam rangka mendukung terciptanya sistem perbankan nasional yang semakin sehat, stabil, berdaya saing tinggi, serta mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi nasional.
POJK yang diterbitkan pada 30 September 2026 ini merupakan pembaruan komprehensif atas ketentuan sebelumnya, yakni POJK Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank.
Melalui regulasi terbaru ini, OJK menegaskan bahwa Rencana Bisnis Bank tidak lagi dipandang sekadar sebagai dokumen pemenuhan kewajiban pelaporan administratif, melainkan instrumen strategis utama yang menjadi pedoman bagi perbankan dalam menetapkan arah kebijakan, strategi pengembangan usaha, serta pengelolaan risiko secara terukur dan berkelanjutan.
Seiring dengan pesatnya perkembangan model bisnis perbankan, inovasi produk dan layanan digital, serta dinamika perekonomian global maupun domestik, penyempurnaan pengaturan ini dinilai sangat krusial agar rencana bisnis tetap relevan dan mampu mendukung pengelolaan bank yang tangguh.
Poin-poin penting yang diatur dalam POJK Nomor 17 Tahun 2026 antara lain:
Penyusunan Berbasis Risiko: Kewajiban bank menyusun rencana bisnis secara realistis, berbasis risiko (risk-based), memperhatikan prinsip kehati-hatian, penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko, serta memastikan keselarasan penuh dengan rencana strategis bank.
Tanggung Jawab Pengurus: Ketegasan kewajiban bagi Direksi untuk menyusun, melaksanakan, dan mengomunikasikan rencana bisnis, kewajiban Dewan Komisaris untuk melakukan pengawasan secara aktif, serta kewajiban Dewan Pengawas Syariah dalam memberikan opini bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Penyempurnaan Cakupan: Perluasan dan perincian cakupan rencana bisnis yang meliputi ringkasan eksekutif, kebijakan manajemen, penerapan tata kelola dan manajemen risiko, proyeksi keuangan dan rasio tertentu, rencana pendanaan, penyediaan dana, permodalan, pengembangan infrastruktur organisasi, strategi produk, hingga perubahan jaringan kantor.
Tata Cara Pelaporan: Pengaturan terperinci mengenai mekanisme penyampaian, perubahan, penyesuaian, evaluasi, hingga pelaporan berkala melalui sistem pelaporan OJK, termasuk Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis.
Sanksi dan Ketentuan Peralihan: Ketegasan sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan, serta kejelasan masa peralihan pelaksanaan rencana bisnis bank.
Melalui penyempurnaan regulasi ini, OJK sangat mengharapkan kualitas perencanaan bisnis perbankan dapat meningkat secara signifikan, sehingga mampu menjadi landasan penyusunan strategi usaha yang adaptif, realistis, dan selaras dengan profil risiko masing-masing institusi.
Di sisi lain, kebijakan ini juga dirancang untuk memperkuat efektivitas pengawasan OJK melalui ketersediaan informasi yang komprehensif dan terintegrasi, sehingga pengawasan perbankan dapat dilakukan secara forward-looking dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudent banking principles). Drm-MD



