Mengapa BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Korban Bencana Alam? Ini Penjelasan Resminya

JAKARTA, MataDewata.com | Bencana alam dapat terjadi kapan saja dan berdampak luas pada berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk kebutuhan terhadap layanan kesehatan. Namun, masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengenai alasan biaya pengobatan akibat bencana alam tidak ditanggung secara langsung melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa pelayanan kesehatan bagi korban bencana alam memiliki mekanisme tersendiri yang berbeda dengan skema pelayanan kesehatan reguler peserta JKN. Menurutnya, dalam situasi darurat bencana, pemerintah telah memiliki sistem dan mekanisme khusus penanganan kesehatan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan penanggulangan bencana.

“Ketika terjadi bencana, pemerintah memiliki mekanisme penanganan kesehatan bagi masyarakat terdampak yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan penanggulangan bencana,” ujar Rizzky.

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa layanan kesehatan yang diberikan akibat dampak langsung bencana pada masa tanggap darurat bukanlah bagian dari manfaat yang dijamin oleh Program JKN. Pasalnya, pembiayaan penanganan korban bencana merupakan bagian dari penyelenggaraan penanggulangan bencana yang menjadi tanggung jawab penuh negara atau pemerintah.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah memiliki peran strategis untuk menjamin kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak bencana. Pembiayaan penanganan korban bencana umumnya bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) maupun dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta APBN. Oleh karena itu, masyarakat terdampak tetap dapat memperoleh akses layanan kesehatan secara gratis meski pembiayaannya tidak menggunakan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan dari iuran peserta.

Baca juga :  Sekda Adi Arnawa Buka Lomba Mancing Air Deras Panglan Kelodan Mengwi

Sebagai contoh nyata, pada kasus gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Agustus 2026 lalu, meskipun pemerintah menetapkan fasilitas kesehatan dapat menggunakan fasilitas atau jalur koordinasi BPJS Kesehatan untuk pelayanan medis mendesak termasuk tindakan operasi, seluruh tagihan biaya yang muncul kemudian dibayarkan melalui Dana Siap Pakai (DSP) dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), bukan dari dana iuran peserta JKN.

Contoh serupa juga terjadi pada kasus bencana banjir dan longsor di Aceh Tamiang pada Desember 2025, di mana seluruh biaya klaim pasien korban bencana hidrometeorologi dibebankan pada Dana Siap Pakai BNPB yang dikelola melalui Kementerian Kesehatan. Begitu pula saat banjir melanda Provinsi DKI Jakarta pada Januari 2026, di mana pemerintah daerah setempat menjamin penuh layanan kesehatan warga terdampak menggunakan anggaran daerah.

Meski demikian, kondisi darurat bencana tersebut bukan berarti peserta JKN kehilangan hak untuk mendapatkan layanan medis secara keseluruhan. Peserta yang mengalami sakit atau membutuhkan perawatan medis rutin yang tidak berkaitan langsung dengan bencana tetap dapat mengakses layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan seperti biasa sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga :  Gubernur Koster Tinjau Langsung Terminal BBM, Pastikan Pasokan Aman hingga Dua Pekan ke Depan

Sebagai contoh, peserta JKN yang sedang menjalani pengobatan penyakit kronis seperti diabetes, hipertensi, penyakit jantung, gagal ginjal yang memerlukan prosedur cuci darah (hemodialisis), maupun pengobatan kanker, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan. Selama kondisi kesehatan tersebut tidak disebabkan secara langsung oleh kejadian bencana, pembiayaannya tetap mengikuti skema manfaat Program JKN sebagaimana mestinya.

“Peserta yang terdampak bencana tetap mendapatkan penanganan kesehatan sesuai dengan kondisi yang dihadapi. Hanya saja mekanisme pembiayaan untuk pelayanan kesehatan akibat bencana mengikuti ketentuan penanggulangan bencana,” tegas Rizzky.

Ia memastikan bahwa masyarakat tidak perlu merasa khawatir akan kehilangan akses terhadap layanan kesehatan saat terjadi musibah bencana. Pemerintah bersama berbagai pemangku kepentingan terkait terus berupaya memastikan seluruh kebutuhan layanan kesehatan masyarakat dapat terpenuhi dengan baik, baik melalui skema penanggulangan darurat bencana maupun melalui program jaminan kesehatan reguler yang sudah berjalan.

Penanganan bencana di Indonesia sendiri secara hukum mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang secara jelas mengatur pembagian tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk dalam hal penyediaan dukungan pembiayaan bagi warga masyarakat terdampak. Oleh sebab itu, pelayanan kesehatan di masa bencana melibatkan koordinasi lintas sektoral yang erat, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, hingga instansi terkait lainnya sesuai tingkat kedaruratan di lapangan.

Baca juga :  DPRD Tabanan Dorong Optimalisasi PAD dan Desak Transparansi Dokumen RKA-SKPD

Di sisi lain, bagi peserta JKN yang berada di tengah situasi bencana namun tetap membutuhkan layanan administrasi kepesertaan, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal layanan digital yang dapat diakses dari mana saja. Rizzky mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas digital yang tersedia agar tetap mudah memperoleh informasi tanpa harus datang langsung ke kantor cabang.

Beberapa kanal layanan digital yang dapat diakses di antaranya meliputi aplikasi Mobile JKN, layanan BPJS Kesehatan Care Center 165, serta layanan chat interaktif PANDAWA melalui nomor WhatsApp 08118165165. Melalui berbagai kanal tersebut, peserta dapat dengan mudah mengurus administrasi maupun mencari informasi kepesertaan. “Di tengah kondisi yang tidak memungkinkan masyarakat untuk banyak bepergian, layanan digital dapat menjadi alternatif untuk tetap mendapatkan akses layanan administrasi JKN,” pungkas Rizzky. Drm-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button