DPRD Setujui UMP Bali Naik, Minta Lebih Terukur

DENPASAR, MataDewata.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali menyetujui Upah Minimum Provinsi (UMP) naik, namun DPRD meminta agar kenaikan tersebut harus lebih terukur. Hingga kini, wacana kenaikan UMP maupun UMK terus memanas dan bergulir lantaran Upah yang tidak sebanding dengan kebutuhan dasar masyarakat Bali.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih atau lebih akrab disapa Ajus Linggih memimpin rapat terbatas bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bali, Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata (Asita) Bali, dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bali, Badan Pusat Statistik (BPS) Bali dan Bank Indonesia (BI) Bali, di Sekretariat DPRD Provinsi Bali, Selasa (15/9/2026).
Ajus Linggih mengatakan dalam rapat terbatas itu, Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali memastikan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali terus meningkatkan setiap dari Tahun ke Tahun dibandingkan dengan wilayah sekitar lainnya. Karena itu, ketika UMP dan UMK di Bali dipastikan naik secara signifikan maka tenaga kerja juga semakin meningkat.
“Jadi memang ada beberapa concern dari para pengusaha dan juga sebenarnya ini isunya dari banyak dari BI yang mengangkat bahwa UMP Bali itu sudah lebih besar dibandingkan provinsi-provinsi sekitar. Sehingga kekhawatirannya adalah ketika UMP Bali naik secara signifikan, terjadi kedatangan tenaga kerja dari provinsi sekitar untuk ke Bali mencari pekerjaan, sehingga persaingan dalam mencari lapangan pekerjaan juga meningkat,” ujar Ajus Linggih.
Ia menegaskan dalam rapat terbatas itu, seluruh pihak menyetujui adanya kenaikan UMP Bali, namun mereka menekankan agar kenaikan itu, dilakukan berbasis data dan terukur.
“Disisi lain juga, para pengusaha juga menyampaikan concern bahwa memang daya beli masyarakat sekarang ini turun, ya kan. Sehingga tidak otomatis juga pengusaha bisa mengimbangi ketika terjadi UMP yang naik secara signifikan. Tapi secara menyeluruh, hadirin rapat hari ini menyetujui harus adanya kenaikan UMP. Namun kenaikan tersebut harus terukur,” tegas Ajus Linggih.
Lebih lanjut, terkait mekanisme teknis, penetapan UMP memerlukan koordinasi dengan Dewan Pengupahan Bali, di mana pemerintah daerah memiliki kewenangan pada penentuan variabel alfa. Meski demikian, kenaikan UMP pada akhirnya merupakan kewenangan dan keputusan pemerintah Pusat.
“Jadi Gubernur dan DPRD juga harus berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Bali, karena memang rekomendasi tersebut harus datang dari Dewan Pengupahan. Masalah kenaikan itu kebijakan dari pusat. Provinsi Bali itu hanya bisa memainkan alfa-nya. Kalau dari rumus UMP,” ujarnya.
“Sekarang itu alfa-nya tuh di 0,8, maksimalnya tuh di 0,9. Sebelumnya, tadi di rapat itu disebutkan bahwa dari asosiasi buruh tuh minta alfa-nya 0,9. Tapi dari asosiasi pengusaha tuh mintanya di 0,7. Makanya Pak Gubernur mengambil jalur tengah di 0,8,” ungkapnya.
Menurutnya, kenaikan UMP yang tidak berimbang dengan kemampuan dunia usaha berisiko pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga lonjakan harga barang yang merugikan masyarakat Bali.
“Karena kalau misalnya contoh nih ya, UMP-nya kita ngomong naik 5,2% gitu. Terus kemampuan pengusaha untuk membiayai itu nggak mampu, terjadi PHK. Yang kedua, kalau misalnya contoh UMP naik, pengusaha harus menaikkan pendapatannya untuk membiayai pegawai kan. Akhirnya harga-harga semua naik. Ini memang namanya kenaikan UMP tuh sangat seksi dan populer di masyarakat. Tapi saya di sini, saya baru di politik, saya rasa masyarakat juga perlu edukasi yang tepat,” kata Ajus Linggih.
Ia menekankan bahwa pada prinsipnya pihak pengusaha mendukung kenaikan UMP, namun yang paling penting adalah bagaimana menjaga kestabilan pengeluaran masyarakat.
“Tapi sekali lagi nih, saya garis bawahi. Pengusaha termasuk saya, itu menyetujui peningkatan UMP. Yang saya concern itu adalah bagaimana menekan biayanya ketika UMP-nya naik. Biar bisa belanja lebih banyak, pengeluaran yang penghasilan yang bisa dikeluarkan lebih lebih lebar,” tuturnya.
Ia mendorong lahirnya solusi-solusi konkret yang berada di bawah kewenangannya untuk membantu menekan beban biaya hidup pekerja.
“Intinya adalah saya menawarkan solusi untuk menekan biaya hidupnya, paham kan? Karena itu wewenang saya. Saya kan kewenangan saya terbatas nih sebagai dewan juga, ya kan. Tugas saya kan cari solusi di kewenangan saya, di level Provinsi,” terangnya.
“Ya saya udah sebutin masalah zonasi, masalah subsidi untuk pakan ternak sementara untuk mengontrol nilai daging, juga saya gimana menggenjot produksi jagung dan kedelai,” tambahnya.
Karenanya, ia menyoroti pentingnya pembentukan upah sektoral di tingkat provinsi yang selama ini belum diterapkan secara menyeluruh di Bali. “Bali belum ada upah sektoral, baru ada di Badung. Nah, ini nanti akan saya bahas gimana caranya biar di Bali tuh juga diberlakukan upah sektoral,” pungkasnya. On-MD



