Dukung Kelancaran Distribusi BBM, Pemprov Bali Terapkan WFH Tiga Hari

Sekolah dan Kampus Belajar Daring

DENPASAR, MataDewata.com | Pemerintah Provinsi Bali resmi mengeluarkan kebijakan penyesuaian sistem kerja melalui Work from Home (WFH) atau bekerja dari rumah selama tiga hari, terhitung mulai tanggal 15 hingga 17 Oktober 2026.

Kebijakan strategis ini diterapkan untuk memberikan ruang serta mendukung kelancaran penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) oleh PT Pertamina di wilayah Bali, dengan tetap memastikan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan berjalan optimal.

Kebijakan tersebut tertuang secara resmi dalam surat Pemerintah Provinsi Bali Nomor B.39.000.8/48412/TLK/B.ORG tertanggal 14 Oktober 2026 tentang Penyesuaian Sistem Kerja melalui WFH. Surat edaran ini ditujukan kepada jajaran pimpinan instansi pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota, instansi vertikal, BUMN, BUMD, perguruan tinggi, serta seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta di seluruh wilayah Bali.

Baca juga :  Pembuang Limbah Sablon Ke Sungai Dipergok Camat Densel

Melalui ketentuan tersebut, seluruh pimpinan instansi vertikal, instansi pemerintah daerah, serta BUMN dan BUMD di Bali diminta untuk menerapkan sistem kerja WFH bagi para pegawainya pada periode 15–17 Oktober 2026.

Penyesuaian ini diambil sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pelaksanaan tugas PT Pertamina, khususnya dalam memperlancar proses penyediaan dan distribusi BBM secara aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.

Meski menerapkan sistem kerja WFH, Pemprov Bali menegaskan bahwa pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan esensial masyarakat harus tetap berjalan optimal tanpa hambatan. Unit kerja maupun pegawai yang bertugas di sektor pelayanan publik secara langsung, layanan kedaruratan, serta keamanan tetap menjalankan tugas kedinasan di kantor sebagaimana biasa.

Baca juga :  Momentum Tumpek Wayang, Pemkab Jembrana Gelar Persembahyangan, Sosialisasi Pembangunan PLTS Hingga Aksi Bersih-Bersih Sampah

Selain pengaturan sistem kerja perkantoran, Pemprov Bali juga menginstruksikan seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta, termasuk perguruan tinggi, untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran secara daring pada 15-17 Oktober 2026.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh kegiatan perkuliahan maupun proses belajar mengajar di sekolah, dengan tetap memperhatikan efektivitas dan kualitas pendidikan sesuai ketentuan di masing-masing satuan pendidikan.

Baca juga :  Tampilkan Kesenian, Musik hingga Bulung Gratis

Pemprov Bali menekankan agar pelaksanaan WFH ini tetap dibarengi dengan rasa tanggung jawab yang tinggi dari seluruh aparatur dan pegawai agar produktivitas kerja tidak menurun. Seluruh pimpinan instansi diminta untuk memastikan kelancaran administrasi pemerintahan, pencapaian target kinerja, serta keberlangsungan pelayanan publik selama masa penyesuaian sistem kerja berlangsung.

Dengan pengaturan mobilitas yang terpadu ini, aktivitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat diharapkan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Kebijakan ini merupakan langkah penyesuaian sementara yang terukur guna mengurai kepadatan lalu lintas sekaligus mendukung penuh kelancaran tugas distribusi energi oleh Pertamina di Pulau Bali. Hp-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button