BCW Minta Komunikasi Publik Kejati Bali Diperbaiki

Tanggapi Absennya Kejati di Praperadilan SPI UNUD

DENPASAR, MataDewata.com | Bali Corruption Watch (BCW) menyayangkan tidak adanya penjelasan atas tidak hadirnya Kejati Bali dalam sidang pertama praperadilan yang dilayangkan tersangka dugaan korupsi dana SPI (Sumbangan Pengembangan Institusi) Universitas Udayana, dalam sidang perdana hari Senin (10/4/2023) lalu.

Ketua BCW, Putu Wirata Dwikora, SH., menyatakan ketidakhadiran tanpa penjelasan dalam kasus yang mendapat sorotan berbagai pihak, memang berpotensi menimbulkan berbagai isu. Termasuk adanya isu, bahwa itu sudah masuk dalam desain yang nanti arahnya adalah keluarnya SP-3 oleh Penyidik dan kemungkinan gugatan pemohon dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Ik-MD-ITB STIKOM Bali//2/2023/fm

‘’Kecurigaan-kecurigaan itu wajar dan bisa dimaklumi. Sayang sekali, Kejati Bali tidak memberikan informasi ke publik tentang alasan ketidakhadirannya dalam sidang 10 April 2023 lalu itu,’’ kata Putu Wirata Dwikora.

Namun BCW mengingatkan, tidak gampang menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus yang mendapat sorotan publik, termasuk sorotan dan opini-opini dari politisi. Untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, termasuk tersangka yang sekarang Rektor UNUD, Prof. Antara.

Ditegaskannya, tentu penyidik mesti menemukan apa perbuatan yang bersangkutan, apakah memerintahkan seseorang untuk melakukan suatu perbuatan yang merupakan tindak pidana korupsi, lalu perbuatan seseorang tersebut seperti apa, siapa saksi-saksinya, apa barang bukti yang ditemukan dan mungkin sudah disita oleh penyidik.

Baca juga :  Tekan Penyebaran DBD, Unud Gelar Seminar Inisiatif Implementasi Metode Wolbachia di Bali
Ucp-MD-HRN-OJK-R8//20/2023/f1

Tindak perbuatan melawan hukumnya seperti apa, pasal-pasal berapa dari UU Tipikor dan atau KUHP yang dikenakan dan seterusnya. Dengan minimal ada 2 alat bukti, yang mendukung dugaan tindak pidana korupsi, penetapan tersangka memang mesti dilakukan karena sudah memiliki dasar.

Kalau alat buktinya lebih dari 2, saksi-saksinya lebih dari 2 orang, barang buktinya juga ada dan lebih juga dari 2 barang bukti, adanya beberapa petunjuk, keterangan ahli dan selanjutnya, yang bila semuanya sinkron dalam bingkai tindak pidana korupsi, hal itu bisa menjadi dasar Penyidik Kejati Bali membela diri dalam sidang praperadilan di PN Denpasar.

‘’Kalau benar penetapan tersangka ini hanya gara-gara ada oknum anak pejabat Kejaksaan ditolak masuk UNUD, atau ada motif politik dan balas dendam, itu tentu sangat konyol dan saya sulit mempercayai itu seperti itu. Kecuali yang menuduh bersedia mengajukan saksi korban dan alat-alat buktinya,” tegas Putu Wirata lagi.

Baca juga :  Nyambi Jadi Nail Artist di Bali, Turis Belarusia Dideportasi Rudenim Denpasar
Ik-Ucp-HRN-PU-NS//20/2023/f1

‘’Dari paparan Kejaksaan Tinggi melalui wawancara berbagai media elektronik, gambaran tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus SPI UNUD, dalam pengamatan kami di BCW sudah cukup. Bahwa ada gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka tersebut. Itu proses yang merupakan hak tersangka dan harus dihormati, karena kita hidup bernegara,” terangnya lebih lanjut.

Disisi lain ia menyayangkan Kejati Bali tidak memberi keterangan publik mengapa tidak hadir dalam sidang tanggal 10 April 2023 lalu. “Kami men-support kerja-kerja Kejati Bali dalam penanganan kasus SPI ini sampai sejauh ini, sampai bisa dibuktikan bahwa dalam putusan praperadilan, penetapan tersangka itu dinyatakan tidak sah oleh pengadilan,’’ imbuh Putu Wirata Dwikora.

BCW tetap meminta Kejati Bali sebaiknya lebih transparan membuka hasil penyidikan, sepanjang merupakan hak publik untuk mengetahuinya, serta agar publik bisa berpartisipasi dalam pengawasan, termasuk mengawasi kinerja Kejaksaan dalam kasus ini. Sangat penting mengkomunikasikan ke publik, guna mengimbangi narasi-narasi yang menuduh penetapan tersangka dalam kasus SPI UNUD itu karena balas dendam atau ada pihak yang ingin menjatuhkan rektor dan itu disebut nama saingan rektor sekarang dan seterusnya.

Baca juga :  Bunkyo Gakuin University Inisiasi Kerjasama dengan Unud
Ik-Ucp-MD-PHDI Bali//20/2023/fm

‘’Coba dibeber sedikit apa perbuatan tersangka yang sekarang Rektor UNUD, bagaimana Saksi-saksi menerangkan perbuatan tersangka tersebut, apa saja bukti-bukti suratnya yang disita, apa saja petunjuknya dan bagaimana konteksnya menurut keterangan ahli. Kendati BAP merupakan bagian pro-justicia yang nanti diungkap dalam persidangan, klue-klue umumnya mestinya bisa dikomunikasikan ke publik dan Kejati sangat perlu melakukan komunikasi publik yang edukatif dan mencerdaskan masyarakat,’’ kata Putu lagi.

Lanjut memaparlkan secara rinci, berdasarkan yang tertuang di dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah terdiri dari: 1. Keterangan saksi; 2. Keterangan ahli; 3. Surat; 4. Petunjuk; 5. Keterangan terdakwa.

Mengenai syarat penetapan tersangka diatur dalam KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No: 21/PUU-XII/2014, dimana putusan tersebut menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya. Pw-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button