Made Mudarta Sambut MA Tolak Gugatan Yusril Soal AD/ART Partai Demokrat Era AHY

ENPASAR, MataDewata.com | Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bali, Made Mudarta menyambut hangat putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak atau tidak menerima judicial review atas AD/ART Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Made Mudarta mengatakan pada perkara No. 39 P/HUM/2021 SPD-ISD-YMW/ME Pemohon Muh. Isnaini Widodo dkk telah memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra. “Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima,” ujarnya saat memperlihatkan press release dari Humas MA, Selasa (9/11/2021) malam.

Baca juga :  Mendapatkan Pengawalan Nyoman Sugawa Korry, Akhirnya SMKN di Desa Gobleg akan Terwujud
Ucp-MD-HRGK-PD//10/2021/fm

Pemohon Muh. Isnaini Widodo dkk memposisikan Menkumham RI sebagai termohon dengan objek sengketa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD ART Partai Demokrat.

Dari pokok permohonan, pendapat MA yakni pihaknya tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan. Karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP.

Baca juga :  Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan untuk Partai Demokrat
Ucp-MD-GK-RSPR//10/2021/f1

“Satu, AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan. Dua, Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU. Tiga, tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan,” ucap Made Mudarta mempertegas alasan MA menolak menerima gugatan tersebut. Mm-MD

Baca juga :  Reforma Agraria Summit 2024 Dilaksanakan di Bali, AHY Rekomendasikan Peserta Untuk Nikmati Keindahan Alam

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button