Pemkab Tabanan Ajukan Lima Ranperda Strategis, Fokus Perubahan APBD hingga Perlindungan Lahan Pertanian

Wabup Made Dirga Paparkan Urgensi Lima Regulasi Daerah

TABANAN, MataDewata.com | Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, S.Sos., mewakili Bupati, menyampaikan pidato pengantar terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tabanan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Rabu (9/9/2026).

Rapat di Gedung DPRD Tabanan itu turut dihadiri oleh pimpinan dan anggota dewan, Forkopimda, para asisten, inspektur, serta kepala perangkat daerah.

Wakil Bupati Made Dirga menyampaikan bahwa kelima Ranperda merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk merespons dinamika kebijakan pembangunan. Termasuk di dalamnya memperkuat tata kelola pemerintahan, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Berikut adalah rincian lima Ranperda yang disampaikan beserta urgensinya:

Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026: Perubahan ini bukan sekadar proses administratif, melainkan penyesuaian strategis terhadap perubahan KUA dan PPAS 2026 yang difokuskan untuk mengakselerasi infrastruktur wilayah dan pelayanan kesehatan. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,268 triliun lebih (meningkat sekitar Rp87,625 miliar atau 4,02%), belanja daerah direncanakan sebesar Rp2,351 triliun lebih (meningkat sekitar Rp94,726 miliar atau 4,2%), dan selisihnya ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp82,683 miliar lebih.

Baca juga :  DPRD Badung Apresiasi Raihan WTP ke-14, Dorong SILPA Dioptimalkan untuk Kepentingan Masyarakat

Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida Bali Mandara: Kebijakan penyertaan modal ini krusial untuk memperkuat kemandirian fiskal, mengoptimalkan pendapatan asli daerah, menyehatkan rasio penjaminan, serta memperluas akses pembiayaan bagi usaha rakyat.

Ranperda tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Sanjayaning Singasana: Ditujukan untuk mendukung ekspansi usaha baru, memperkokoh struktur keuangan perumda, serta memberikan kontribusi berkelanjutan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca juga :  Sekda Dewa Indra Dorong BPJS Kesehatan Tingkatkan Kualitas Layanan

Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B): Disusun sebagai instrumen penting untuk menjaga keberlanjutan sektor pertanian di tengah maraknya alih fungsi lahan produktif menjadi permukiman, industri, serta infrastruktur. Melalui perda ini, pemerintah berkomitmen menjamin ketersediaan lahan, melindungi petani, dan mewujudkan kedaulatan pangan bagi Kabupaten Tabanan sebagai lumbung beras Bali.

Baca juga :  Komisi I DPRD Tabanan Perhatikan Nasib Tenaga Non ASN yang Tidak Lulus Rekrutmen PPPK

Ranperda tentang Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT): Disiapkan sebagai respons atas pemasangan jaringan utilitas sektoral yang kurang tertib, merusak estetika wajah kota, mengganggu tata ruang, serta berpotensi membahayakan keselamatan umum. Perda ini menjadi pedoman operasional jangka panjang yang mengatur koridor prioritas, skema pembiayaan, tata kelola kelembagaan, mitigasi risiko, hingga rencana migrasi.

Pihak eksekutif berharap agar pembahasan kelima Ranperda strategis tersebut dapat berjalan dengan lancar, baik, dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ht-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button