OJK Cabut Izin Usaha PT Porto Ventura Kapital

Ditetapkan Tidak Dapat Disehatkan, Wajib Menyelesaikan Hak dan Kewajiban serta Membentuk Tim Likuidasi

JAKARTA, MataDewata.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 tanggal 25 September 2026, resmi mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital (“PT PVK”) yang beralamat di Tower B Lantai 3, 18 Parc Place SCBD Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12190.

Pencabutan izin usaha ini dilakukan mengingat PT PVK telah ditetapkan sebagai Perusahaan yang tidak dapat disehatkan berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2025.

Baca juga :  Kinerja Industri Jasa Keuangan Provinsi Bali Posisi November 2024 Tumbuh Positif Dan Terjaga Stabil

OJK sebelumnya telah memberikan waktu yang cukup bagi PT PVK untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan guna pemenuhan ketentuan sebagaimana tertuang dalam rencana tindak status pengawasan khusus. Namun, sampai dengan batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT PVK tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya status tersebut, sehingga ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.

Tindakan pengawasan berupa pencabutan izin usaha ini dilakukan OJK dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri Perusahaan Modal Ventura yang sehat serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Baca juga :  Bank BPD Bali Salurkan Bantuan Restorasi Paduraksa Pura Melanting Buleleng

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT PVK dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Modal Ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak serta kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Adapun rincian kewajiban tersebut meliputi penyelesaian hak dan kewajiban Debitur, Kreditur, dan/atau pihak lainnya.

Selain itu, perusahaan wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT PVK serta membentuk Tim Likuidasi.

Baca juga :  Desa di Klungkung Diminta Fokus Gali Potensi Lokal dan Efisiensi Anggaran

PT PVK juga diwajibkan memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur, atau pihak yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, serta menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan masyarakat sampai terbentuknya Tim Likuidasi dengan melaporkannya kepada OJK paling lama 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha.

Terkait proses tersebut, Debitur maupun masyarakat dapat menghubungi perwakilan PT PVK melalui surel di portoventurakapital@gmail.com. Perusahaan juga harus melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hd-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button