Pemkot Denpasar Gerak Cepat Tangani Sampah di TPS Eks Pasar Loak

Warga Diminta Agar Taati Jadwal Pembuangan Sampah

DENPASAR, MataDewata.com | Pemkot Denpasar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) langsung bergerak cepat menangani tumpukan sampah di Eks Pasar Loak Gunung Agung pada Senin (7/3/2022). Penanganan tersebut juga mendapat perhatian serius Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara serta Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana yang turun langsung meninjau penanganan. Hal ini lantaran sampah sempat menumpuk pasca Hari Raya Nyepi karena volume sampah mengalami peningkatan.

Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa didampingi Kabid Kebersihan Wayan Adi Wiguna mengatakan, saat ini petugas dari DLHK Kota Denpasar sedang melaksanakan penanganan. Sehingga seluruh sampah yang ada di lokasi Eks Pasar Loak, Jalan Gunung Agung dapat ditangani. “Target kami hari ini tuntas dilaksanakan pengangkutan, sehingga lokasi tersebut kembali bersih,” jelasnya.

Baca juga :  Pj. Gubernur Bali Maknai Hari Pahlawan dengan Semangat Entaskan Kemiskinan

Gustra sapaan akrab IB. Putra Wibawa menjelaskan, adapun sampah rumah tangga dan sisa upakara masih mendominasi. Sehingga saat ini pihaknya menerjunkan Alat Berat serta Armada Truk pengangkut guna mempercepat penanganan. “Sebelumnya alat berat yang kami miliki sempat rusak sehingga atas arahan Bapak Walikota kami sewakan alat berat dan mengerahkan sedikitnya 25 dumtruck untuk mempercepat mengangkut sampah di TPS jalan Gunung Agung,” kata Gustra.

Baca juga :  Walikota Jaya Negara Ucapkan Terimakasih Atas Bantuan Menteri PPPA RI

Lebih lanjut dikatakan, keberadaan lahan Eks Pasar Loak di Jalan Gunung Agung berstatus sebagai Tempat Pembuangan Sampah Sementara sebelum dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur lainnya. Karenanya untuk menghindari terjadinya penumpukan sampah yang berulang, warga masyarakat agar memperhatikan dan mentaati jadwal jam pembuangan sampah dan sampah sudah terpilah yakni pukul 06:00-10:00 dan pukul 16:00-20:00 Wita. ” Saat ini Pemkot Denpasar sedang menggenjot pembangunan TPS3R di Desa/Kelurahan dan 3 TPST untuk menangani masalah sampah di Kota Denpasar,” katanya.

Baca juga :  Gubernur Wayan Koster Serahkan Hadiah Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten/Kota Se-Bali

Terlebih lagi telah ada Perwali tentang tata cara pengelolaan sampah yaitu Peraturan Walikota No: 11 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pembuangan Sampah di Kota Denpasar yang Berbasis Lingkungan.

“Dalam Perwali itu masyarakat Kota Denpasar dilarang menaruh sampah di depan rumah, telajakan, pinggir jalan dan di atas trotoar. Dan kami mengimbau kepada masyarakat sekitar agar mengikuti program Swakelola Sampah serta melaksanakan pemilahan sampah dari sumber. Sehingga tidak terjadi lagi pembuangan sampah secara mandiri,” pungkasnya. Ag-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button