Kanwil Kemenkum Bali dan Komisi Informasi Provinsi Bali Jajaki Kolaborasi Penguatan Keterbukaan Informasi Publik

DENPASAR, MataDewata.com | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menerima audiensi Komisi Informasi Provinsi Bali dalam rangka mempererat koordinasi kelembagaan sekaligus menjajaki peluang kolaborasi strategis. Pertemuan yang berlangsung di Denpasar pada Jumat (6/11/2026) tersebut difokuskan pada penguatan pembentukan peraturan perundang-undangan serta peningkatan keterbukaan informasi publik di wilayah Provinsi Bali.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, I Gusti Putu Milawati, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum I Wayan Redana dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum I Nengah Sukadana, menyambut langsung kehadiran Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali Dewa Nyoman Suardana bersama Kepala Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik I Wayan Adi Aryanta beserta jajaran.

Baca juga :  Bupati Mahayastra Lantik 169 Pejabat di Lingkungan Pemkab Gianyar

Dalam audiensi tersebut, Komisi Informasi Provinsi Bali memaparkan tugas dan fungsi kelembagaan serta membuka ruang koordinasi terkait penyusunan regulasi yang berkaitan dengan tata kelola informasi publik. Kakanwil Milawati menyambut positif inisiatif sinergi antarlembaga ini demi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Baca juga :  Gubernur Koster Sambut Kerja Sama Bali dan Ningxia Hui Tiongkok

“Kanwil Kementerian Hukum Bali terbuka terhadap peluang kolaborasi dengan Komisi Informasi Provinsi Bali. Kami berharap komunikasi dan koordinasi ini dapat ditindaklanjuti melalui kerja sama yang konkret, khususnya dalam mendukung pembentukan peraturan perundang-undangan serta mendorong penguatan keterbukaan informasi publik di Provinsi Bali,” ujar Milawati.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Dewa Nyoman Suardana, menegaskan pentingnya dukungan dan sinergi antarinstansi pemerintah. Melalui pertemuan ini, pihaknya berharap tata kelola keterbukaan informasi dapat semakin dipahami, diimplementasikan dengan baik, serta didukung oleh kerangka regulasi daerah yang transparan dan akuntabel. Dp-MD

Baca juga :  Bupati Sanjaya Sampaikan Pidato Pengantar LKPJ T.A 2023 pada Rapat Paripurna DPRD Tabanan

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button