Pemkab Gianyar Matangkan Persiapan Pemenuhan Indikator MCSP RBS Tahun 2026

GIANYAR, MataDewata.com | Pemerintah Kabupaten Gianyar mulai mematangkan persiapan pemenuhan indikator Monitoring Controlling Surveillance for Prevention Risk Based System (MCSP RBS) Tahun 2026 melalui rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Bappeda, Kamis (6/8/2026). Rapat dipimpin Irban Pencegahan dan Investigasi Inspektorat Kabupaten Gianyar I Nyoman Mustika dan dihadiri perangkat daerah yang terlibat dalam pemenuhan indikator MCSP.

Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa pada tahun 2026 KPK memfokuskan pelaksanaan MCSP pada tujuh area, yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi pendapatan daerah, serta penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Baca juga :  Bupati Klungkung Hadiri Donor Darah dan Pengundian Hadiah HUT ke-7 FKKBPD, Perkuat Peran BPD Wujudkan Klungkung Mahottama

Jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan tahun 2025 yang mencakup delapan area. Selain itu, indikator dan dokumen pendukung juga disederhanakan, dari 133 indikator dan 668 dokumen pada tahun 2025 menjadi 33 indikator dengan 162 dokumen pada tahun 2026.

Irban Pencegahan dan Investigasi Inspektorat Kabupaten Gianyar I Nyoman Mustika mengatakan, penyederhanaan indikator merupakan langkah KPK agar pelaksanaan MCSP lebih berorientasi pada pengelolaan risiko dan kualitas pemenuhan data. Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta segera menyiapkan dokumen sesuai indikator yang menjadi tanggung jawab masing-masing. Inspektorat juga telah menyampaikan surat kepada seluruh perangkat daerah sebagai tindak lanjut percepatan pemenuhan dokumen MCSP Tahun 2026.

Baca juga :  Masyarakat Banjar Tengah Peguyangan Antusias Ikuti Bank Sampah

“Pemenuhan MCSP bukan hanya untuk mengejar nilai, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Kami berharap seluruh perangkat daerah dapat berkomitmen menyiapkan dokumen sejak dini sehingga setiap tahapan dapat diselesaikan tepat waktu,” ujarnya.

Ia menambahkan, tahapan pelaksanaan MCSP RBS Tahun 2026 dimulai dengan pengumpulan dan validasi data pada triwulan II. Selanjutnya perangkat daerah melakukan penginputan dokumen ke dalam sistem MCSP pada 1 Agustus hingga 30 September 2026, sebelum dilakukan verifikasi, analisis, dan asesmen risiko oleh KPK pada 1–15 Oktober 2026.

Baca juga :  Bupati Sanjaya Hadiri Upacara Melaspas lan Karya Jelih di Desa Meliling

Pada kesempatan tersebut juga dipaparkan hasil evaluasi MCSP Tahun 2025, di mana Kabupaten Gianyar berhasil meraih indeks sebesar 95,45% dan masuk dalam jajaran 10 besar pemerintah daerah dengan indeks MCSP tertinggi secara nasional. Capaian tersebut diharapkan dapat terus dipertahankan melalui sinergi seluruh perangkat daerah dalam memenuhi indikator MCSP RBS Tahun 2026. Hg-MDΒ 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button