Rakor Sinkronisasi Program Pusat ke Daerah di Abiansemal

Wabup Suiasa: Desa Wajib Lakukan 6 Kebijakan Prioritas Pusat

BADUNG, MataDewata.com | Rapat koordinasi (Rakor) terkait dengan sinkronisasi program pemerintah pusat ke daerah hingga desa dilaksanakan di Kecamatan Abiansemal, Rabu (5/2/2025) bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Camat Abiansemal. Rakor dipimpin Wakil Bupati Badung (Wabup), I Ketut Suiasa didampingi Camat Abiansemal, IB Putu Mas Arimbawa, Tripika Kecamatan, Ketua Forum Perbekel Badung serta diikuti Perbekel, Bendesa Adat, Forum BPD dan Forum Kelian Dinas se-Abiansemal.

Dalam arahannya Wabup Suiasa menekankan kepada desa untuk wajib melaksanakan sinkronisasi arah kebijakan pemerintah pusat khususnya terhadap enam (6) prioritas utama kebijakan nasional. Enam prioritas utama kebijakan pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo yaitu, penanganan kemiskinan, ketahanan desa menghadapi tantangan iklim dan peningkatan kualitas lingkungan, mewujudkan ketahanan pangan, penanganan kesehatan dasar serta penguatan potensi unggulan desa dan pemberdayaan masyarakat melalui program padat karya berbasis potensi lokal.

Baca juga :  Wabup Suiasa Hadiri Karya di Pura Panti Tangkas Kori Agung Desa Munggu

“Mensinkronkan dan mensinergikan antara program kebijakan pusat, daerah hingga ke desa harus wajib dilakukan. Hal ini untuk pencapaian visi misi nasional dan daerah serta mewujudkan optimalisasi visi misi tingkat desa. Dalam tahun 2025 ini ada 6 prioritas utama. Dalam implementasinya kita harus memiliki pemahaman yang sama, sehingga benar-benar sinkron semua desa dengan daerah juga dengan nasional,” jelasnya.

Baca juga :  Kolaborasi DJKI dan Kanwil Kemenkumham Bali Tingkatkan Potensi Ekonomi Melalui Pembinaan Indikasi Geografis
Ik-MD-Bank BPD Bali/12-2/2024/fm

Sementara Camat Abiansemal IB Putu Mas Arimbawa menyampaikan terima kasih atas kehadiran sekaligus arahan dari Wakil Bupati Badung. Dari arahan ini pihak kecamatan maupun desa akan mempunyai persepsi dan pemahaman yang sama, khususnya terkait program pemerintah pusat yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah maupun di tingkat desa.

“Kami atas nama pemerintah kecamatan Abiansemal berterima kasih kepada Bapak Wakil Bupati, telah memberikan pemahaman tentang sinkronisasi program pusat ke daerah dan desa. Tentu ini menjadi pijakan dan dasar bagi kami menjelang pelaksanaan musrenbang kecamatan tahun 2025 yang turunannya akan terlaksana di tahun 2026 nanti,” imbuhnya. Hb-MD

Baca juga :  Pelantikan Pengurus PKVHI Cabang Badung Periode 2024-2029

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button