Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan Dorong Penyusunan Perbup Sanksi Pelanggaran Tata Ruang

β€œMenjadi Kendala dalam Penertiban Pelanggaran Tata Ruang”

TABANAN, MataDewata.com | Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan mendorong Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur mekanisme pemberian sanksi administratif bagi pelanggar tata ruang. Regulasi ini dinilai krusial untuk memberi dasar hukum dalam menindak pemanfaatan ruang yang tidak sesuai di lapangan.

Dorongan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi I DPRD Tabanan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Rabu (11/3/2026). Rapat juga membahas tindak lanjut hasil inspeksi mendadak (sidak) dewan di beberapa wilayah Kecamatan Kediri beberapa waktu lalu.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani menegaskan bahwa rapat kerja tidak boleh berhenti pada pembahasan administratif semata. OPD terkait harus menindaklanjuti temuan dengan tindakan nyata. β€œPerlu ada ketegasan dan langkah progresif dari OPD. Jangan sampai rapat kerja hanya menghasilkan laporan administratif tanpa bukti tindakan di lapangan,” ujarnya.

Baca juga :  Komisi III DPRD Tabanan Dorong Badan Keuangan Daerah Bentuk Cyber Pendapatan untuk Optimalkan PAD

Omardani menjelaskan, ketiadaan Perbup yang mengatur sanksi administratif selama ini menjadi kendala dalam penertiban pelanggaran tata ruang. Dengan adanya regulasi, penindakan dapat dilakukan secara jelas dan terukur. Bangunan yang masih sesuai pola pemanfaatan tata ruang bisa diarahkan untuk melengkapi izin, sementara yang melanggar kawasan sempadan sungai, saluran irigasi, atau pantai dapat ditertibkan sesuai tingkat pelanggarannya.

Baca juga :  K3S Badung Gelar Aksi Sosial Pemeriksaan Kesehatan dan Penyerahan Bantuan bagi PPKS

β€œKalau pelanggaran hanya pada sempadan, cukup bagian itu yang dibongkar. Tapi jika melanggar pemanfaatan tata ruang, tindakan tegas harus diambil,” tegas politisi PDIP asal Desa Belimbing, Kecamatan Pupuan ini.

Komisi I juga menyoroti lemahnya pendataan bangunan di desa-desa. Saat sidak di Kecamatan Kediri, Satpol PP menemukan belasan bangunan tanpa izin hanya di satu desa. Temuan ini diduga masih berlanjut di desa lain.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi, menekankan pentingnya pengendalian alih fungsi lahan di tengah meningkatnya tekanan pembangunan, terutama dari sektor pariwisata. Ia menyebut Perda RTRW Tabanan 2023–2043 menjadi dasar pengawasan tata ruang, namun implementasinya perlu diperkuat melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) berskala lebih rinci hingga 1:5.000.

Baca juga :  Bank BPD Bali Terus Berkomitmen Mendorong Digitalisasi Transaksi Keuangan Daerah

Menurutnya, Tabanan memiliki sekitar 17 ribu hektare kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang berpotensi menjadi Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Kawasan produktif ini harus dijaga untuk memastikan ketahanan pangan dan mencegah risiko bencana akibat pelanggaran kawasan sempadan. β€œTabanan adalah lumbung padi Bali dengan sekitar 400 subak. Perlindungan lahan produktif sangat penting untuk ketahanan pangan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” tandasnya. Hdt-MD

MD Suteja

π‘π„πƒπ€πŠπ“π”π‘ πŒπ€π“π€ 𝐃𝐄𝐖𝐀𝐓𝐀

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button