Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

JAKARTA, MataDewata.com | Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam (6) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Baca juga :  Jadi Korban “Doxing” Pemred barometerbali.com Polisikan Akun FB Info Jagat Maya dan Opini Bali

keenam Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina yakni:
1. AZ selaku Direktur PT Trafiguna Indonesia.
2. BAR selaku SVP Corporate Finance PT Pertamina (Persero) periode 2020 s.d 2023.
3. VE selaku Sekretaris Eksekutif PT Mahameru Kencana Abadi.
4. HO selaku Staf Bank Relation PT Mahameru Kencana Abadi.
5. DU selaku Secretary Board of Directors PT Mahameru Kencana Abadi.
6. MYN selaku Manager Group Business Support Internal Audit PT Pertamina (Persero).

Baca juga :  BPHN Selenggarakan Focus Group Discussion, Libatkan Partisipasi Publik dalam Pembentukan RUU

Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d 2023 atas nama Tersangka HW dkk. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Hj-MD

Baca juga :  Kanwil Kemenkumham Bali Hadiri Panel Hasil Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Tahun 2024

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button