Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Sidang Pewarganegaraan

Puluhan Warga Blasteran Ingin Jadi WNI

DENPASAR, MataDewata.com | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali menggelar sidang pewarganegaraan terhadap 22 warga blasteran (hasil perkawinan campuran) yang mengajukan diri sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Senin (1/4/2024).

Pemohon yang merupakan subjek anak berkewarganegaraan ganda ini mengajukan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah No: 21 Tahun 2022.

Belangsung di Ruang Nakula Kanwil Kemenkumham Bali, sidang pewarganegaraan dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Y. Pasaribu.

Baca juga :  Tegas! Kanwil Kemenkumham Bali Tertibkan Orang Asing

“Tim Verifikasi akan mengajukan beberapa pertanyaan terkait wawasan kewarganegaraan, pajak dan tindakan kriminal yang harus dijawab oleh para pemohon dengan baik,” ungkap Pramella didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti.

Ik/BPD Bali-Ks//1/2024

Pada sidang yang turut dihadiri Anggota Tim Verifikasi dari Divisi Yankumham, Divisi Imigrasi, Polda Bali dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali itu menghadirkan para pemohon yang merupakan Warga Negara Jepang (19 orang); Warga Negara Australia (2 orang); serta Warga Negara Austria (1 orang).

Baca juga :  Wali Kota Jaya Negara Hadiri Pemelaspasan Bale Gede Banjar Gelogor

Disampaikan mereka memilih menjadi WNI karena adat dan budaya Indonesia yang sangat kental khususnya di Bali yang membuat mereka nyaman untuk tinggal dan menetap di Bali.

Pramella dan Tim Verifikator menilai baik secara formal seluruh WNA tersebut. Selanjutnya Tim Verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian permohonan kewarganegaraan tersebut diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta. Kh-MD

Baca juga :  Ny. Putri Koster Ingatkan Para Ibu Mengajarkan Anak Nilai-Nilai Moderasi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button