Geliatkan Dunia Usaha, Puspa Negara: Perlu Kelonggaran Buka dan Dine In Hingga Pukul 23:00 Wita

BADUNG, MataDewata.com | PPKM Diperpanjang, Aliansi Pelaku Pariwisata Marginal Bali (APPMB) menuntut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubernur Bali keluarkan Surat Edaran (SE). Halini dilontarkan Ketua APPMB, Wayan Puspa Negara di Badung, Selasa (19/10/2021) menyikapi Bali ada di PPKM Level 2.

Ia berharap SE mengatur adanya kelonggarkan jam buka tempat usaha hingga pukul 23:00 Wita. Termasuk didalamnya pengaturan Dine In (makan ditempat) hingga maksimal 60%. “Pariwisata pasti bergeliat kembali, dijamin,” tegas Puspa Negara.

Ucp-MD/MNM/RSPR//19/10/2021

PPKM diperpanjang hingga tanggal 1 November 2021. Dimana ada 54 kabupaten/kota ditetapkan berada di level 2 termasuk Bali, serta sembilan Kabupaten di level 1. Sementara Open Border Bandara Ngurah Rai sejak tanggal 14 Oktober 2021 belum menujukkan adanya kedatangan Wisman dari 19 negara yang telah dinyatakan boleh masuk.

Baca juga :  APPMB Dorong Pemerintah Bali Segera Lakukan Komunikasi dengan Australia

“Kami Aliansi Pelaku Pariwisata Marginal Bali tentu menyambut baik Open Border tersebut, hanya saja ada dua hal kebutuhan esensial yang memerlukan kebijakan afirmatif,” ungkapnya didampingi Sekretaris APPMB, Wayan Dekron Mardika.

Ik-MD/IMI/DB//15/2021/f1

Puspa Negara memaparkan kebijakan kelonggaran yang diharapkan yakni, adanya jam buka di destinasi hingga pukul 23:00 Wita. Dine In diupayakam maksimal 60% sehingga ekonomi masyarakat bisa berputar (selama ini ekonomi di destinasi tidak bisa berputar karena ketika Jam kegiatan mulai start/buka (pukul 20:00 Wita) justru ditutup hingga pukul 21:00 Wita.

Baca juga :  Wagub Cok Ace Serahkan Sertifikat Asesmen Keamanan Akomodasi Pariwisata

“Artinya jam buka  ditutup, sehingga destinasi menjadi sepi dan mati. Seiring dengan dibukanya Border sebaiknya di destinasi wisata kerakyatan seperti Kuta, Legian, Seminyak yang selama ini sekarat sebaiknya  jam buka seriring perpanjangan PPKM hingga 1 November agar dilonggarkan hingga pukul dua puluh tiga dan Dine ini dimaksimalkan hingga 60%. Dengan demikian dijamin perekonomian bergeliat,” tandasnya.

Ik-MD/PO-BKS//12/2021

Dijelaskan, sejatinya jika nanti Wisman telah masuk Bali maka jam buka hingga pukul 23:00 Wita dan Dine in maks 60% ini menjadi pelengkap penting dalam layanan destinasi. Disampaikan pula, Wisnan memiliki kebiasaan makan malam/inner (buffet maupun alacarte) yang dimulai pukul 20:00-23:00 Wita.

Baca juga :  Percepat Pemulihan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Melalui ITTSU 2023

Hal inilah yang harus diformulakan sebagai kebijakan pelonggaran jam buka, yang berbanding lurus dengan penguatan kebijakan Open Border.  “Jadi kami APPMB memohon kepada Mendagri dan Gubernur Bali untuk menerbitkan SE pelonggaran jam buka hingga pukul 23 dan Dine In hingga 60%. Karena dengan demikian pariwisata kerakyatan  pasti bergeliat,” tutup Puspa Negara yang juga Ketua LPM Kelurahan Legian itu. Pn-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button