Tanggapan AHY Atas Penolakan MA Terhadap Judicial Review yang Diajukan Pihak KSP Moeldoko
ROCHESTER, MataDewata.com | Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tas nama pimpinan dan seluruh kader Partai Demokrat, menyampaikan tanggapan atas Keputusan Mahkamah Agung MA) yang menolak permohonan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat, yang diajukan pihak KSP Moeldoko.
Hal ini disampaiakan AHY dari Rochester, kota kecil di negara bagian Minnesota, Amerika Serikat dalam agenda menemani ayahandanya (Presiden RI ke-6 SBY), Rabu (10/11/2021) melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi MataDewata.com. Ia mengatakan kendati tidak ada di tanah air dirinya tetap memimpin jalannya organisasi Partai Demokrat.
Informasi bahwa MA telah mengeluarkan keputusan untuk menolak permohonan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat, yang diajukan pihak KSP Moeldoko oleh Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Panjaitan. “Bung Hinca mengatakan, beliau ingin saya menjadi orang yang pertama tahu keputusan ini,” ucap AHY.
Keputusan dari MA diungkapkan AHY sama seperti harapannya di awal bahwa gugatan tersebut akan ditolak. Pasalnya gugatannya yang dilayangkan sangat tidak masuk di akal. “Judicial Review AD ART Partai Demokrat ini hanyalah akal-akalan Pihak KSP Moeldoko, melalui proxy-proxy nya, yang dibantu pengacara Yusril Ihza Mahendra. Tujuan akhirnya sangat jelas, melakukan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat, yang sah dan diakui oleh Pemerintah,” ungkapnya.
Lanjut menyampaikan, dari empat penggugat ada satu orang yang akhirnya meminta maaf kepada dirinya seraya memohon agar kembali diterima sebagai kader partai. “Terhadap mantan kader yang menyadari kesalahan dan mau memperbaiki kesalahannya tersebut, saya tentu akan memaafkan dan menerimanya kembali sebagai kader Partai Demokrat,” terang AHY.
Selanjutnya AHY menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua MA, Muhammad Syarifudin beserta seluruh jajarannya. Khususnya para Hakim Agung yang dinilai telah menunjukkan integritas, serta menempuh jalan yang lurus dan terang benderang, untuk tegaknya kebenaran dan keadilan.
Begitu pula ucapan terima kasih disampaikan kepada Menteri Hukum & HAM, Yasonna Laoly selaku pihak tergugat, beserta jajarannya. Termasuk Dirjen Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar, yang telah memberikan pandangan hukumnya yang jelas terhadap gugatan.
Ucapan terimakasih juga tidak luput ia sampaikan kepada seluruh tim hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, Heru Widodo, Bambang Widjojanto, Hinca Pandjaitan, Benny K Harman, Mehbob, Muhajir serta seluruh anggota tim kuasa hukum lainnya yang telah bekerja keras dalam pendampingi selama proses hukum berjalan. Rl-MD