Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI)

Waspadai Tawaran Investasi Ilegal dengan 2L (Legal dan Logis)

JAKARTA, MataDewata.com | Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) merupakan forum koordinasi yang terdiri dari otoritas sektor keuangan, kementerian dan Lembaga. Tugasnya untuk melakukan pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. Saat ini telah terbentuk 45 Tim Satgas di daerah, meliputi 31 tingkat provinsi, 7 tingkat kota dan 7 tingkat kabupaten.

Pembentukan Satgas, kelembagaan dan tata kelolanya diatur oleh OJK bersama dengan otoritas/kementerian/lembaga anggota Satgas sesuai amanat dari pasal 247 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca juga :  Gangguan Politik Bisa Sebabkan Kegagalan Perpindahan Ibu Kota

Anggota Satgas PASTI saat ini terdiri dari dua otoritas, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Bersama 10 Kementerian dan 4 Lembaga (Kepolisian, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).

Ik-MD-OJK/Bali//27/2024-fm

Upaya Satgas PASTI dalam melakukan pencegahan terdiri dari: 1. edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat (beragam cara dan kanal); 2. Pemantauan dan pendataan potensi atau risiko entitas illegal; 3. Rekomendasi untuk penyusunan produk hukum dan kebijakan; 4. Rekomendasi untuk pencegahan kegiatan usaha entitas illegal; serta 5. Publikasi berupa siaran pers berkala.

Baca juga :  Kado Penghujung Tahun 2023, Pemprov Bali Sabet Tiga Penghargaan dari Kementerian PANRB

Selanjutnya upaya penanganan meliputi: 1. Inventarisasi kasus; 2. Pemeriksaan dan/atau klarifikasi bersama 3. Menyusun rekomendasi tindak lanjut kepada otoritas, kementerian, dan/atau lembaga yang berwenang 4. Merekomendasikan penghentian kegiatan usaha terkait suatu entitas illegal; serta 5. Melaporkan dugaan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan kepada pihak berwenang.

Waspadai tawaran investasi illegal dengan 2L (Legal dan Logis). Legal: Apakah lembaganya berizin dengan benar dan diawasi, apakah produknya terdaftar. Logis: Apakah hasil yang dijanjikan wajar, adakah risikonya. Kedua L harus terpenuhi kebenarannya, sehingga masyarakat diharapkan tidak tergiur dengan bunga tinggi dan terus meningkatkan literasi terkait keuangan dan investasi. MD-9

Baca juga :  Satgas PASTI Blokir 585 Pinjol Ilegal dan PINPRI

Foto: Satgas PASTI.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button