Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bali Pastikan Anggur Shine Muscat Aman Dikonsumsi

DENPASAR, MataDewata.com | Menanggapi isu keamanan Anggur Shine Muscat yang diberitakan mengandung residu pestisida di atas ambang batas aman di Thailand, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali melalui Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi Bali telah melakukan pengawasan keamanan pangan dengan mengambil sampel di salah satu ritel modern di Bali.

Hasil pengujian cepat (rapid test) pada sampel menunjukkan bahwa produk anggur tersenut yang beredar di Bali negatif (-) dari cemaran residu pestisida. Dengan hasil ini, masyarakat diharapkan tidak perlu khawatir dan dapat mengonsumsi Anggur Shine Muscat dengan aman.

Baca juga :  Kalaborasi ITB STIKOM Bali Jadikan Banjar Merta Nadhi Pilot Project Bali Bebas Covid-19
Ik-MD-OJK/Bali//27/2024-fm

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, I Wayan Sunada meminta Dinas yang menangani Pangan di kabupaten/kota se-Bali untuk melakukan pengawasan yang sama di wilayahnya masing-masing. “Berdasarkan hasil uji laboratorium yang kami lakukan, dapat dipastikan bahwa Anggur Muscat yang beredar di pasaran aman untuk dikonsumsi. Masyarakat tidak perlu khawatir dan dapat menikmati buah ini dengan aman,” ujarnya pada Kamis (31/10/2024).

Badan Pangan Nasional melalui Sistem Informasi PSAT (Pangan Segar Asal Tumbuhan) juga melaporkan hasil pengawasan rutin pada tahun 2023 dan 2024. Hasilnya menunjukkan bahwa residu pestisida pada anggur yang beredar di Indonesia berada di bawah Batas Maksimum Residu (BMR) yang aman. Sebagai langkah pencegahan, Badan Pangan Nasional akan melakukan investigasi lebih lanjut terhadap produk anggur Shine Muscat yang beredar di pasar, mencakup proses pengambilan sampel dan uji laboratorium.

Baca juga :  World Health Day, Agung Manik Danendra Ulurkan Tangan untuk Putu Collin
Ik-MD-Bank BPD Bali/2/2024/fm

Badan Pangan Nasional juga mewajibkan pencantuman label petunjuk penyajian “Cuci sebelum dikonsumsi” pada produk anggur sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional No: 1 Tahun 2023 tentang Label Pangan Segar. Hal ini penting untuk mengurangi risiko residu atau cemaran yang mungkin tertinggal di permukaan buah. Masyarakat diimbau untuk selalu membaca label, teliti sebelum membeli dan mencuci anggur dengan bersih sebelum dikonsumsi.

Baca juga :  Dukung PD PDDI Bali, Komunitas Kasih Sayang Hadir untuk Masyarakat Pulau Dewata

Sebagai upaya mendukung diversifikasi pangan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bali mengimbau masyarakat untuk meningkatkan konsumsi pangan lokal sesuai dengan Perpres 81/2024 tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal. Langkah ini diharapkan dapat mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan petani lokal di Bali. Hp-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button