Kuasa Hukum Bandem: Pasal KUHP Terlapor Sukahet Ditangani Pidum Polda
Tanggapi Laporan Balik Dewa Ngurah Swastha
DENPASAR, MataDewata.com | Menanggapi adanya laporan oleh Dewa Ngurah Swastha, SH., yang melaporkan Made Bandem Dananjaya, SH, MH., ke Polda Bali, sejumlah kuasa hukum yang mendampingi Made Bandem saat melaporkan Dewa Ngurah Swastha ke Polda Bali, 22 Juni 2022 menegaskan, ada sejumlah hal yang perlu dikonter dari laporan balik dan pernyataan Tim Hukum Dewa Ngurah Swastha tersebut.
Pertama, tidak benar bahwa laporan kliennya ditolak Polda Bali, dan menyebut laporan Made Bandem ditolak dan dihentikan, merupakan informasi palsu, hoax dan mencerminkan perilaku tidak profesional dan tidak jujur. Karena, fakta yang ada dari Krimsus Polda Bali adalah SP2HP kepada Pelapor Made Bandem, yang isinya, bahwa substansi dari UU ITE atas laporan orasi di Ulun Danu Batur, dimana Dewa Ngurah Swastha berpidato di hadapan Sulinggih, Pemangku, Prajru dan Krama yang datang ke Pura Ulun Danu Batur, tidak atau belum diketemukan siapa yang merekam dan menstranmisikannya secara elektronik.
‘’Bagi kami, kalau nanti sudah diketahui siapa yang merekam orasi Dewa Swastha tanggal 5 Juni 2022 dan yang pertama mentransmisikannya ke media publik, kami yakin Krimsus Polda Bali mesti menindaklanjuti dan memprosesnya sesuai UU ITE,’’ kata Putu Wirata Dwikora, SH., dan Made Dewantara Endrawan, SH., Kamis (15/9/2022). Sementara ucapan terlapor tanggal 5 Juni 2022, yang merupakan ranah pidana umum, sudah beralih penangannya ke unit Pidana Umum Polda Bali.
Kedua, imbuh Made Dewantara Endrawan, kuasa Made Bandem yang lain. Dari SP2HP Krimsus Polda Bali itu, jelas ada penegasan bahwa, menyangkut laporan pasal 156 dan 156a KUHP dan pasal 14 dan 15 UU No: 1/1946, itu adalah tindak pidana umum. Selaku Kuasa, kami sudah koordinasikan SP2HP Krimsus Polda Bali itu ke unit Pidana Umum Polda Bali dan sudah ada Laporan baru. Bahkan Polda sudah melakukan BAP atas diri pelapor, pada tanggal 5 September 2022, sesuai Surat No: STTL/524/IX/2022/SPKT/POLDA BALI, tanggal 5 September 2022.
Jadi, tidaklah benar seluruh laporan atas Dewa Ngurah Swastha dihentikan penyelidikannya. Apalagi ucapan Sukahet tanggal 5 Juni 2022 yang berisi ajakan ‘’colekpamorin’’ dan ‘’minta pergi dari Bali’’ bagi penganut sampradaya yang disebutnya tidak bisa dibina dan disadarkan, masih dipertegas dengan pernyataan 17 butir, dimana Dewa Ngurah Swastha membawa-bawa jabatannya sebagai Ketua MDA Bali, Ketua FKUB Bali dan Ketua Asosiasi FKUB Nasional.
Sementara sudah jelas ada pernyataan dari pengurus FKUB Kabupaten/Kota se-Bali, yang tidak mau dibawa-bawa dalam narasi ‘’colek pamor’’ Dewa Swastha di Pura Ulun Danu Batur, karena tugas FKUB sebetulnya merukunkan, mencarikan jalan keluar, membina terus menerus, seperti halnya pemerintah dan penegak hukum pun terus menerus membina warga negaranya yang melanggar hukum, maupun melanggar ketertiban sosial di masyarakat.
‘’Klien kami sudah melengkapi laporannya dengan bukti-bukti, diantaranya rekaman video orasi Dewa Swastha tanggal 5 Juni 2022, yang isinya juga sudah beredar di media,’’ imbuh Putu Wirata dan Dewantara Endrawan. Setahu Endrawan, penganut sampradaya juga sudah dicabut pengayomannya oleh PHDI, sudah dibatasi pengembanannya melalui SKB PHDI-MDA tanggal 16 Desember 2020, dan masih ada tindak lanjut yang mesti dikerjakan oleh petinggi Bali termasuk Gubernur, sebagaimana rekomendasi Komnas HAM tanggal 27 Agustus 2021.
Adapun ucapan Dewa Ngurah Swastha yang viral dan diakuinya sebagai mengedukasi adalah:
‘’Saya setuju, dengan dana demarkasi ini, kita identifikasi, mana orang-orang yang penganut sampradaya asing, mana yang ajeg Hindu dresta Bali, harus colek pamorin, begitu dia atau merek ke pura, tanya, apakah akan kembali ke dresta Bali, ataukah tetap sampradaya asing, karena kalau mereka kembali; inggih tityang matur sisip, ngaturang Guru Piduka, Upasaksi. Karena tujuan kita, bukan membenci, tapi menyadarkan dan membina, tapi kalau tidak bisa disadarkan dan dibina, keluar dari Bali…..dst’’. Pw-MD