Perkuat Protokol Kesehatan, Tingkat Kesembuhan Terjaga Tiga Digit

DENPASAR, MataDewata.com | Pertambahan kasus di Bali pada, Selasa (31/8/2021) hingga pukul 18:00 Wita terkonfirmasi sebanyak 376 orang, tingkat kesembuhan berada di tiga digit yakni sebanyak 259 orang dan 14 pasien meninggal dunia.

Jumlah kasus secara kumulatif di Bali untuk terkonfirmasi sebanyak 106.834 orang, sembuh 96.901 orang (90,70%), dan meninggal dunia 3.508 orang (3,28%). Kasus aktif menjadi 6.425 orang (6,01%).

Ik/MD-RSPR//1/2021/f1

Mempercepat penanganan pandemi, pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia. Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 3.174.127 orang, vaksin 2 sebanyak 1.826.702 orang dan vaksin 3 sebanyak 24.863.

Baca juga :  Ny. Putri Suastini Koster: Cegah Stunting Melalui Pemanfaatan Pangan Lokal

Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 5.588.803 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 1.142.238 dosis.

Mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran No: 14 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali. Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara, Pon-Kelawu) tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Ik/MD-Arisanku-BPR-Bali//16/2021/1bln

Dalam Surat Edaran Gubernur Bali yang baru ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk memberikan ruang bagi aktivitas usaha dan ekonomi masyarakat, yaitu: a. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai pukul 16.00 Wita.

Baca juga :  Lampaui Penambahan Kasus, 100 Orang Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar

b. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21:00 Wita.

Ik/MD-WP-DJP//11/2021/fm

c. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat dibuka dengan maksimal pengunjung makan ditempat 25% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita.

Baca juga :  Tekan Kasus DBD, Pemkot Denpasar Laksanakan Fogging Focus di Kelurahan Penatih

Masyarakat tetap diharapkan agar selalu disiplin melaksanakan 6M: Memakai Masker Standar dengan benar, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Mengurangi Bepergian, Meningkatkan Imun, dan Mentaati Aturan. Selain itu masyarakat juga dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku. MD-9

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button