DPRD Badung Dorong Pemerintah Bantu Pemasaran Produk Lokal
BADUNG, MataDewata.com | DPRD Kabupaten Badung mendorong pemerintah untuk membantu pemasaran produk lokal melalui penyerapan aspirasi dalam penyusunan Raperda Inisiatif DPRD tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah.
Hal itu, disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Inisiatif DPRD Badung tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah, I Made Sada, dalam forum Penyerapan aspirasi yang berlangsung di Ruang Madya Gosana, Kantor DPRD Kabupaten Badung, Rabu (19/8/2026).
Made Sada, menilai salah satu persoalan yang masih dihadapi produk lokal adalah pemasaran, meski kualitas produk yang baik tetapi kemampuan pemasaran belum cukup memadai.
“Pada kenyataan sekarang, kita punya produk tapi sering sekali produk yang sudah menghasilkan kualitas sangat baik, pemasarannya masih kurang. Ini adalah peran pemerintah, bagaimana caranya pemerintah bisa membantu masyarakat yang punya produk untuk bisa memasarkannya dengan baik,” ujarnya.
Selain itu, kemampuan produk lokal belum memenuhi kebutuhan pelaku usaha. Hal, tersebut membuat pelaku usaha menggunakan produk dari luar Bali. Karena itu, Raperda yang sedang disusun diarahkan untuk memperkuat peran pemerintah dalam membantu pengusaha dan UMKM di Badung.
“Pelaku-pelaku usaha yang ada di Badung itu pasti banyak menggunakan produk dari luar Bali. Karena mungkin kapasitas yang kita punya belum memenuhi standar atau belum memenuhi kuantitas juga, karena belum banyak usaha-usaha yang bisa kita maksimalkan dalam produksinya,” ujarnya.
Ia mendorong agar produk lokal mendapat perlindungan melalui hak cipta maupun paten.
“Untuk itu, dengan adanya Perda ini, kita ingin pemerintah berperan aktif dan berperan sangat banyak terhadap pengusaha-pengusaha maupun UMKM yang ada di Badung ini. Tentu nanti produk-produk ini bisa kita buatkan hak cipta/paten mereka, supaya apa yang menjadi produk mereka tidak dijiplak oleh tetangga kita,” tutupnya. On-MD



