Perluasan Gagal, Komisi II DPRD Tabanan Prioritaskan Penataan TPA Mandung

Hindari Penumpukan dengan Penataan dan Peningkatan Sarana Pengolahan

TABANAN, MataDewata.com | Rencana memperluas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung di Kecamatan Kerambitan oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan dipastikan batal. Diakibatkan tidak tercapainya kesepakatan harga antara pemerintah dan pemilik lahan di sekitar Lokasi tersebut. Terungkap dalam rapat kerja Komisi II DPRD Kabupaten Tabanan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan.

Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan TPA Mandung dan memastikan sistem pengolahan sampah lebih modern dan berkelanjutan.

Baca juga :  DPRD Tabanan Desak Pemerintah Serius Tangani 4.575 Rumah Tak Layak Huni

Bahkan mantan Kepala DLH, I Gusti Putu Ekayana, menjelaskan proses negosiasi dengan pemilik lahan tidak menemukan titik temu meski telah melalui beberapa tahapan penawaran. Harga yang ditawarkan Rp23 juta sampai Rp26 juta per are, berdasarkan verifikasi lembaga independent namun warga meminta nilai yang lebih tinggi. “Pemilik lahan menginginkan harga Rp80 juta sampai Rp100 juta per are sehingga negosiasi mentok,” ungkap Ekayana, yang kini menjabat Kepala Dinas Pertanian Tabanan.

Baca juga :  Kunjungi Pelabuhan Sanur, KSP Moeldoko: Harus Menjadi PAD Juga bagi Daerah

Ekayana menambahkan, perluasan yang dimaksud bukan untuk area pengolahan sampah, melainkan untuk sarana dan prasarana pendukung TPA. Karena batal, anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp6 miliar dari Pemerintah Kota Denpasar sempat dikembalikan. Namun, setelah lobi Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, dana tersebut kembali dialokasikan untuk penataan TPA Mandung pada 2026.

Penataan yang dimaksud meliputi pengadaan peralatan pengolahan sampah dan sarana pendukung lainnya guna meningkatkan kapasitas pengelolaan TPA. Ketua Komisi II DPRD Tabanan, I Wayan Lara, menekankan pentingnya pengadaan mesin pengolahan sampah agar pengelolaan tidak lagi hanya mengandalkan penimbunan. “Tidak hanya soal perluasan lahan, tapi juga harus ada kantor, area parkir, dan terutama mesin pengolah sampah. Ini yang lebih mendesak,” ujar Politisi PDIP asal Desa Samsam itu sembari menegaskan penumpukan sampah akan menjadi permasalahan yang lebih pelik ke depannya. Hdt-MD

Baca juga :  DPRD Tabanan Kawal Arah Pembangunan Tabanan 2026

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button