Rapat Paripurna DPRD Badung Bahas 4 Raperda Strategis dan Rancangan APBD 2027

BADUNG, MataDewata.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Gosana Gedung DPRD Badung, Kamis (29/10/2026). Rapat paripurna tersebut beragenda mendengarkan penyampaian penjelasan Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis Kabupaten Badung.
Empat Raperda yang disampaikan meliputi Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Bali Mandara, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.
Dalam penjelasannya, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, memaparkan bahwa penyusunan Rancangan APBD 2027 dirancang secara cermat berlandaskan prinsip kehati-hatian dan orientasi pada program prioritas masyarakat. Pada struktur APBD 2027, pendapatan daerah dirancang sebesar Rp11.634.722.053.183,00, sedangkan belanja daerah dialokasikan sebesar Rp13.379.086.523.923,00.
Mengenai Raperda Penyertaan Modal, Pemkab Badung mencatat akumulasi penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama hingga saat ini telah mencapai Rp334.125.619.485,00. Sementara pada PT Jamkrida Bali Mandara, Pemkab Badung berencana menambah penyertaan modal secara bertahap hingga tahun 2030 sebesar Rp150 miliar (diawali Rp10 miliar pada 2027) untuk meningkatkan porsi kepemilikan saham daerah dari 2,14 persen (Rp5 miliar) menjadi 40,40 hingga 44 persen (Rp155 miliar).
Terkait pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, menerangkan bahwa langkah hukum ini diambil guna menyelaraskan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 agar tidak terjadi pertentangan norma (conflict of norm). Setelah pencabutan ini, petunjuk teknis administrasi kependudukan di Kabupaten Badung cukup diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup). Db-MD



