Bupati Mahayastra Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD Gianyar Tahun Anggaran 2025
Raih Opini WTP ke-12 Berturut-turut, Gianyar Catatkan Surplus/Defisit dengan SiLPA Rp23,87 Miliar

GIANYAR, MataDewata.com | Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gianyar, Senin (29/6/2026). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Gianyar, I Ketut Sudarsana.
Dalam penyampaiannya, Bupati Mahayastra menjelaskan bahwa realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp3,18 triliun dari target Rp3,29 triliun (96,65%). Sementara itu, dari sisi belanja, terealisasi sebesar Rp3,30 triliun dari anggaran Rp4,26 triliun (77,46%). Dengan kondisi tersebut, nilai surplus/defisit ditambah pembiayaan netto menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 sebesar Rp23,87 miliar.

Bupati Mahayastra mencatat adanya peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp205,72 miliar dibandingkan tahun 2024. Peningkatan ini didorong oleh optimalisasi pendataan potensi wajib pajak baru yang berdampak positif pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terkait neraca keuangan, Pemkab Gianyar mencatat total aset sebesar Rp5,11 triliun dengan kewajiban sebesar Rp375,79 miliar dan ekuitas mencapai Rp4,72 triliun.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Mahayastra menyampaikan rasa syukur atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bali atas laporan keuangan tahun 2025 yang diterima pada 22 Mei 2026. Raihan ini menandai keberhasilan Kabupaten Gianyar mempertahankan opini WTP selama 12 tahun berturut-turut.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan seluruh pihak yang telah bekerja keras sesuai norma hukum demi kemajuan Kabupaten Gianyar. Penerapan standar akuntansi berbasis akrual menuntut kami untuk terus meningkatkan disiplin dan komitmen dalam pengelolaan keuangan serta aset daerah,” ujar Mahayastra. Bupati berharap Raperda ini dapat segera dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hg-MD



