Masuk Hanya 35%, Koster Gandeng Imigrasi Kejar Potensi Kehilangan PWA Rp525 Miliar
“Bali Harus Tegas terhadap Wisatawan yang Melanggar Aturan”

JAKARTA, MataDewata.com | Pemerintah Provinsi Bali berpotensi kehilangan pendapatan dari Pungutan Wisatawan Asing (PWA) hingga Rp525 miliar. Hal ini terungkap saat Gubernur Bali, Wayan Koster bertemu dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto di Jakarta, Senin (23/9/2025) lalu.
Di tahun 2024 didapat Rp318 miliar dari potensi Rp808,6 miliar yang ditargetkan, angka ini menandakan tingkat kepatuhan wisatawan dalam membayar pungutan tersebut baru berkisar di angka 35 persen. “Baru Rp283 miliar yang berhasil terkumpul hingga pertengahan tahun ini,” ungkap Gubernur Wayan Koster yang lanjut menyampaikan ada potensi besar untuk dioptimalkan.
“Kami berharap petugas imigrasi bisa membantu memastikan wisatawan yang masuk ke Bali memahami dan mematuhi kewajiban membayar pungutan sebesar Rp150.000 per orang sesuai Peraturan Daerah Nomor: 2 Tahun 2025,” ujarnya untuk mengatasi hal itu ia meminta dukungan penuh dari jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan agar petugas imigrasi dapat berperan aktif di area kedatangan Bandara internasional I Gusti Ngurah Rai.
Dukungan imigrasi diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan wisatawan sekaligus memperkuat tata kelola pariwisata Bali yang tertib dan berkeadilan. Ditegaskannya hal itu dilakukan bukan semata untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga soal tanggung jawab moral wisatawan terhadap Bali. Bermuara pada alokasi dana untuk menjaga alam, budaya dan adat istiadat tampil sebagai salah satu destinasi terbaik dunia.
Selain membahas optimalisasi PWA, Gubernur Koster juga meminta sinergi dalam penertiban wisatawan asing yang melanggar izin tinggal dan etika selama berada di Bali. Ia menilai langkah penegakan aturan perlu dilakukan secara konsisten agar citra pariwisata Bali tetap bermartabat. “Bali harus tegas terhadap wisatawan yang melanggar aturan, terutama yang merusak tatanan sosial dan budaya. Kita ingin pariwisata yang tertib, beradab dan berkelanjutan,” ujarnya.
Koster menambahkan, Menteri Imigrasi Agus Adrianto menyambut positif seluruh masukan tersebut. Dalam pertemuan itu, Menteri Agus menyatakan siap memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali, termasuk melalui keberadaan Satuan Tugas Penertiban Wisatawan Asing yang sudah dibentuk sejak Agustus 2025. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali, jumlah wisatawan mancanegara terus meningkat.
Pada 2023 tercatat 5.273.258 kunjungan, naik menjadi 6.333.360 kunjungan pada 2024, dan pada periode Januari hingga Juli 2025 mencapai 3.979.854 kunjungan. Dengan dukungan dari Kementerian Imigrasi, Koster optimistis pungutan wisatawan asing di Bali akan berjalan lebih tertib dan transparan. “Kita ingin memastikan setiap wisatawan ikut bertanggung jawab menjaga Bali melalui mekanisme yang adil dan berkelanjutan,” tutupnya. Hp-MD