Satpol PP Kembali Sita Ratusan Liter Arak Gula Pasir
Jelang H-1 Peringatan Hari Arak Bali
DENPASAR, MataDewata.com | Satpol PP Provinsi Bali kembali menyita ratusan liter arak gula pasir, Sabtu (28/1/2023). Sidak yang dilakukan H-1 jelang peringatan Hari Arak Bali (29 Januari 2023) ini karena ditemukan Arak gula pasir yang tidak sesuai dengan Pergub No: 1 tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
Bahkan, mengkonsumsi arak gula pasir ini tidak baik untuk kesehatan, dan juga berpotensi memicu diabetes. Karena, arak ini terbuat dari gula pasir yang dicampur ragi. Berbeda dengan arak Bali sendiri yang dibuat dengan bahan lokal, yakni dari nira kelapa dan juga enau.
Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan, sitaan arak gula pasir tersebut merupakan hasil sidak tahap dua yang dilakukan jajarannya bersinergi dengan Satpol PP Karangasem. Untuk tahap pertama pada Kamis (26/1/2023), pihaknya berhasil menyita 190 arak gula pasir dari produsen nakal yang ada di Sidemen Karangasem. “Kami berhasil menyita 110 liter arak gula pasir di sidak tahap kedua di Desa Datah, Kecamatan Abang, Karangasem,” ungkapnya.
Selain arak gula pasir, pihaknya juga mengamankan dua fermipan masing-masing seberat 500 gram, dan juga 5 Kg gula pasir. Disinggung tekait kenapa hari libur melakukan sidak, dia menegaskan bahwa satuan yang dipimpinnya tidak mengenal istilah libur. Satuannya tetap bertugas dengan semangat tulus, lurus, dan fokus dalam menjalankan tufoksi menegakkan perda dan perkada. “Walau cuaca tak mendukung dan hujan turun sangat lebat, kami tetap semangat melakukan sidak. Karena ini sangat merugikan petani dan perajin,” pungkasnya. Ga-MD