Gubernur Wayan Koster Perintahkan Pendeportasian WNA Foto Bugil di Tempat Suci

Nama Kedua WNA Masuk Daftar Tangkal

DENPASAR, MataDewata.com | Viralnya informasi di media sosial (Medsos) mengenai Warga Negara Asing (WNA) yang membuat foto tanpa busana (bugil) di Obyek Wisata Kayu Putih Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan mendapatkan perhatian luas dari masyarakat. Karena sangat bertentangan dengan kebudayaan Indonesia khususnya kebudayaan Bali yang memegang teguh adat istiadat dan norma agama.

Gubernur Bali, Wayan Koster menyatakan bahwa kedua orang asing tersebut sangat jelas tidak menghormati budaya Bali, dan mencoreng nama Bali. “Dengan perbuatannya yang melakukan foto dengan tidak berbusana di kawasan suci, sehingga kedua orang asing tersebut untuk dilakukan pendeportasian dan segera meninggalkan wilayah Bali pada kesempatan pertama,” ujar Gubernur Wayan Koster di Ruang Rapat Gedung Gajah, Jayasabha, Jumat (6/5/2022).

Diketahui sebelumnya, Kanwil Kemenkumham Bali pada Rabu, 4 Mei 2022 melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memerintahkan Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar melakukan penelusuran terkait berita tersebut dengan melakukan pengecekan pada sistem Keimigrasian dan mendatangi lokasi kejadian.

Baca juga :  Berakhir Deportasi, Pemuda Asal Maroko Pencuri Tas di Kelab Malam Area Kuta

Selanjutnya, pada hari Kamis, 5 Mei 2022 pukul 13:00 Wita, telah dilakukan pemeriksaan serta pengambilan keterangan kepada WNA tersebut dimana sebelumnya telah dilakukan serah terima oleh Pihak Driektorat Kriminal Khusus Polda Bali. Berdasarkan hasil pemeriksaaan WNA tersebut merupakan pasangan suami istri bernama Amdrei Fazleeva dan Alina Fazleeva (AF) warga negara Rusia dengan izin tinggal Kitas Investor (penjamin PT Art Planet Evolution).

Kedua WNA ini masuk pertama kali ke Indonesia pada tahun 2020 dan yang kedua pada Bulan November tahun 2021. Bahwa maksud dan tujuan yang bersangkutan datang ke Indonesia adalah berlibur dan Berinvestasi. Pasangan suami istri ini merupakan investor yang mendirikan PT tersebut yang bergerak dalam bidang pakaian dan alat musik. Pasangan itu mengakui bahwa foto viral yang diunggah dalam Akun Instagram pribadi milik saudari AF adalah dirinya yang dilakukan pada tanggal 1 Mei 2022 di Obyek Wisata Kayu Putih Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan.

Baca juga :  Kanwil Kemenkumham Bali Ikuti Evaluasi Pengelolaan Barang Milik Negara
Ik-MD-Dr.BGS-RSPR//20/2022/f1

Mengaku tidak mengetahui bahwa pohon tersebut merupakan tempat yang disucikan di Bali. Pasangan suami istri ini juga mengakui bahwa tidak bermaksud untuk tidak menghormati budaya Bali, karena motif yang bersangkutan adalah foto dengan tema menyatu bersama Alam yang menurutnya masuk kedalam seni dan dijadikan dokumentasi pribadi bukan komersil.

Selain itu, mereka juga mengakui melakukan perbuatan tersebut secara sadar dan murni karena kehendak sendiri tanpa paksaan orang lain. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya WNA tersebut juga telah menjalani Upacara Adat pada Jumat 6 Mei 2022 di Desa Tua, Tabanan sesuai dengan peraturan adat yang berlaku.

Pada kesempatan sama, Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, WNA tersebut terbukti melakukan kegiatan yang membahayakan ketertiban umum dan tidak menghormati peraturan yang berlaku sehingga akan diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar tangkal. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang No: 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Baca juga :  Tegakkan Disiplin Pegawai, Kadiv Administrasi Ikuti Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin

“Kami menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas. Dan kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali, silahkan nikmati keindahan Pulau Bali namun jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Jamaruli Manihuruk. Hp-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button